KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mencatat adanya kekurangan sekitar 400 tenaga guru untuk jenjang SD dan SMP.
Namun, kondisi tersebut terkendala oleh kebijakan pembatasan guru honorer hingga tahun 2026 yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen RI).
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa secara keseluruhan kebutuhan guru di Kudus mencapai sekitar 4.252 orang.
Sementara jumlah guru yang tersedia saat ini baru sekitar 3.850 orang, sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 402 guru.
“Kalau dihitung secara total, kebutuhan kita sekitar 4.252 guru. Sedangkan yang tersedia baru 3.850, jadi masih kurang sekitar 402 guru, khususnya di SD dan SMP,” ujarnya pada Selasa (18/5/2026).
Kekurangan tersebut membuat sejumlah sekolah negeri di Kudus masih terpaksa mempertahankan tenaga guru honorer.
Meskipun sebelumnya pemerintah daerah telah menargetkan penyelesaian persoalan honorer pada 2025.
Di sisi lain, hingga kini belum ada kepastian mengenai pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dapat menjadi solusi untuk menutupi kebutuhan tenaga pendidik.
Selain itu, Disdikpora juga menilai belum adanya sistem yang jelas untuk mengisi kekosongan guru akibat pensiun, meninggal dunia, maupun mutasi.
“Belum ada formula yang baku untuk pengisian guru di masa jeda. Karena itu, sekolah sering mengambil langkah sendiri dengan merekrut honorer untuk menutup kekosongan,” jelasnya.
Saat ini, Disdikpora Kudus tengah melakukan pemetaan ulang kebutuhan guru di setiap sekolah.
Hasilnya, ditemukan adanya ketimpangan distribusi, di mana beberapa sekolah mengalami kelebihan guru meski jumlahnya tidak signifikan.
Guru yang berlebih tersebut kemudian dialihkan ke sekolah lain yang kekurangan tenaga pengajar agar tetap memenuhi jam mengajar yang dibutuhkan.
Langkah ini juga berkaitan dengan pemenuhan syarat tunjangan profesi guru.
“Dengan tambahan penugasan di sekolah lain, guru bisa memenuhi jam mengajar sehingga tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi,” tambah Anggun.
Ia menegaskan, pihaknya masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan kekurangan guru sekaligus status tenaga honorer di Kabupaten Kudus.
Harapannya, proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan lebih optimal tanpa terkendala persoalan tenaga pendidik. (san)
Editor : Ali Mustofa