RADAR KUDUS – Dunia pendidikan Indonesia tengah menghadapi titik krusial terkait status kepegawaian tenaga pendidik.
Sebuah kebijakan baru yang melarang keterlibatan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027 kini memicu kekhawatiran besar.
Jika tidak segera dicarikan solusi permanen, sebanyak 1,6 juta guru honorer terancam kehilangan mata pencaharian sekaligus berpotensi menyebabkan kekosongan tenaga pengajar secara masif di berbagai daerah.
Baca Juga: Drama di Alpen Selatan: 4 Pendaki WNI Berhasil Dievakuasi Helikopter Kepolisian Jepang
Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian, melainkan menyentuh keberlangsungan kualitas pendidikan nasional yang selama ini sangat bergantung pada dedikasi guru honorer.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, memberikan teguran keras kepada pemerintah terkait kebijakan ini.
Ia menegaskan bahwa guru honorer tidak boleh dipandang sebagai tenaga sementara yang bisa diberhentikan begitu saja tanpa kompensasi atau kepastian status.
"Guru honorer adalah pilar penting pendidikan nasional. Mereka telah mengabdi bertahun-tahun di tengah upah yang sangat minim dan status kerja yang tidak menentu.
Ini bukan hanya soal tenaga kerja, tapi persoalan martabat pendidik dan isu konstitusional yang harus segera dituntaskan oleh negara," tegas Azis dalam pernyataannya.
Pemerintah sejatinya telah melakukan upaya mitigasi melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tercatat lebih dari 544 ribu guru telah berhasil beralih status menjadi PPPK. Namun, angka tersebut dinilai masih jauh dari cukup untuk menyerap jutaan guru honorer yang tersisa.
Keterbatasan formasi yang dibuka oleh pemerintah daerah, masalah sinkronisasi data pada sistem Dapodik, hingga seleksi yang ketat membuat banyak guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun justru terlempar dari sistem. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian yang menghantui ruang-ruang kelas di pelosok negeri.
Dampak nyata dari kebijakan ini mulai terlihat di tingkat kabupaten. Di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, misalnya, keberadaan sekitar 500 guru non-ASN masih sangat krusial untuk menutup lubang kekosongan guru di ratusan sekolah dasar dan menengah.
Pemerintah daerah setempat terpaksa memberlakukan masa transisi hingga akhir 2026 sebagai langkah darurat.
Tanpa kehadiran mereka, banyak sekolah akan mengalami kekurangan staf pengajar secara ekstrem.
Fenomena "dapur yang terus mengepul namun guru yang berkurang" ini dikhawatirkan akan menjadi potret umum di seluruh Indonesia jika kebijakan penonaktifan diberlakukan secara kaku pada 2027.
Para pengamat pendidikan memperingatkan bahwa kebijakan pelarangan guru honorer akan menjadi kontraproduktif jika tidak dibarengi dengan penambahan kuota ASN secara masif. Pemerintah didorong untuk melakukan langkah-langkah strategis, antara lain:
Percepatan Validasi Data: Memastikan tidak ada guru honorer berpengalaman yang tertinggal dalam pendataan seleksi.
Baca Juga: Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban
Peningkatan Anggaran Daerah: Memberikan dukungan fiskal bagi pemerintah daerah agar mampu mengajukan formasi guru sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Kebijakan Afirmasi: Memberikan prioritas bagi guru honorer dengan masa kerja tertentu untuk diangkat tanpa proses yang terlalu birokratis.
Pendidikan nasional berada di ambang ketidakpastian. Tanpa komitmen nyata untuk melindungi nasib 1,6 juta guru tersebut, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa terancam terhambat oleh hilangnya para pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak di lapangan. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna