RADAR KUDUS - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengusulkan agar Tes Kemampuan Akademik (TKA) dimanfaatkan tidak hanya untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, tetapi juga untuk seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol), Akademi Militer (Akmil), serta sejumlah lembaga pendidikan kedinasan.
Meskipun TKA baru akan menjadi persyaratan wajib untuk SNBP 2026, Kemendikdasmen berencana memperluas penggunaannya sebagai dasar seleksi ke institusi setara perguruan tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Handaru Catu Bagus, Kabid Pengembangan dan Fasilitasi Asesmen, saat berbicara dalam acara "Kupas Tuntas TKA: Bekal Cerdas untuk Teman SMA" di SMA Negeri 2 Kuta, Bali.
Menurut Handaru, TKA berpotensi menggantikan peran Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya digunakan sebagai acuan seleksi Akmil, Akpol, dan sekolah kedinasan sebelum dihapus pada 2021.
Ia juga menyatakan bahwa penerapan TKA dapat menekan praktik manipulasi nilai rapor oleh guru.
Kemendikdasmen masih dalam proses berkoordinasi dengan lembaga-lembaga.
Seperti Akpol dan Akmil agar TKA dapat dipertimbangkan secara resmi sebagai standar seleksi akademik di masa mendatang.
Tujuannya adalah menciptakan penilaian yang adil dan terukur, menggantikan sistem nilai rapor yang cenderung subjektif.
Syarat Akademik Saat Ini
Akmil:
-
Rata-rata nilai rapor (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika) untuk lulusan 2023–2025: minimal 70
-
Nilai lebih rendah berlaku untuk lulusan tahun sebelumnya.
Akpol:
-
Nilai ijazah 2020–2024: minimal 75
-
Lulusan dari wilayah Papua dan sekitarnya diberi kelonggaran nilai
-
Calon berusia 16–17 tahun diwajibkan melampirkan TOEFL ≥ 500 dan nilai Bahasa Inggris ≥ 85
Sekolah Kedinasan (contoh: PKN STAN):
-
Nilai Bahasa Inggris dan Matematika di ijazah minimal 80
-
Jika belum ada ijazah, gunakan surat keterangan lulus dengan nilai serupa.
Handaru berharap TKA bisa memberikan standar nasional baru dalam seleksi pendidikan tinggi, terutama untuk lembaga-lembaga yang bersifat kedinasan atau semi-militer.