Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

PPDB SMA di Kudus Mensyaratkan Dilengkapi Surat Keterangan, Orang Tua Calon Siswa Ketar-Ketir

Indah Susanti • Jumat, 14 Juni 2024 | 23:02 WIB

 

PENDAFTARAN: Sejumlah pelajar mengikuti proses pendaftaran masuk sekolah didepan panitia sekolah seperti sma 1 kudus kemarin.
PENDAFTARAN: Sejumlah pelajar mengikuti proses pendaftaran masuk sekolah didepan panitia sekolah seperti sma 1 kudus kemarin.

KUDUS – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA saat ini proses pembuatan akun.

Orangtua kini sudah mulai resah karena sudah terlanjur menitipkan status anaknya ke kartu keluarga (KK) saudara atau neneknya yang dekat dengan sekolah negeri yang dituju.

Berdasarkan Juknis PPDB SMA/SMK ada perubahan aturan terkait domisili menyangkut tentang KK, khususnya jalur zonasi.

Perubahan KK, karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

Kemudian, nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik tinggal sesuai alamat domisili sesuai KK.

Paling singkat tiga tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Maka calon peserta didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.

Selain itu, harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak.

Ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon peserta didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui kepala desa/lurah setempat.

Ketua PPDB SMA 1 Kudus Sulistyani, mengatakan hari ke empat pembuatan akun sejak Selasa (11/6) hingga kemarin (13/6) ini pos pengaduan sudah ada enam orang yang bertanya mengenai status KK yang sudah terlanjur dipindah.

”Ya banyak yang bingung. Sebenarnya, bukan tidak sama sekali bisa mendaftar. Boleh memakai KK yang saat ini sudah ada, dengan memilih jalur prestasi atau afirmasi dengan syarat yang sudah ditetapkan PPDB 2024,” jelasnya.

Misalkan, masih mempertahankan KK yang sudah terlanjur diikutkan saudara atau neneknya atau lainnya ke jalur zonasi, maka sistem akan menolak secara otomatis.

Sulis menambahkan, ini memang aturan baru perkara KK.

Sementara itu, dari pertama buka pembukaan akun hingga kemarin (13/6) pukul 11.22 sudah ada 412 pendaftar yang datang ke SMA 1 Kudus.

Sulis, mengatakan ini baru buat akun, pendaftarannya nanti Senin (24/6) mendatang. (san/him)

Editor : Ali Mustofa
#peserta didik #zonasi #sma/smk #PPDB #akta kelahiran #Kudus