Buntut Dugaan Kekerasan Seksual, Kemenag Pati Usulkan Pencabutan Izin Ponpes di Kayen

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 10:44 WIB
DIBLOKADE: Warga mencorat-coret tembok salah satu pondok di Kayen belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
DIBLOKADE: Warga mencorat-coret tembok salah satu pondok di Kayen belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati mengambil langkah tindak lanjut setelah muncul dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kayen.

Kemenag Pati kini memproses usulan pencabutan izin operasional lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Pati, Darmanto, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pengasuh sekaligus pendiri pondok berinisial MKA ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Darmanto, Kemenag Pati langsung melakukan verifikasi ke lokasi setelah terjadi aksi unjuk rasa di lingkungan pondok pada Selasa (8/9) malam.

Pemeriksaan lapangan dilakukan pada Rabu (9/9) pagi dengan melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kecamatan Kayen, Pemerintah Desa setempat, serta keluarga korban.

Dari hasil pengecekan, kondisi pondok saat ini sudah tidak beraktivitas.

Bangunan dalam keadaan kosong dan terkunci sehingga tidak ada kegiatan kepesantrenan maupun santri yang tinggal di lokasi tersebut.

“Dari hasil verifikasi kami di lapangan, pondok tersebut saat ini sudah dalam keadaan kosong dan digembok. Tidak ada lagi aktivitas kepesantrenan maupun santri di sana,” ungkap Darmanto.

Meskipun aktivitas pondok telah berhenti, Kemenag Pati memastikan keberlanjutan pendidikan para santri menjadi salah satu prioritas penanganan.

Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS), terdapat 48 santri yang sebelumnya tercatat sebagai penghuni pondok tersebut. Mereka terdiri atas 26 santri laki-laki dan 22 santri perempuan.

Darmanto menjelaskan, sebagian besar santri bersekolah di madrasah yang berada di sekitar lokasi pondok.

Karena itu, Kemenag terus berkoordinasi dengan pihak madrasah agar proses pendidikan mereka tidak terganggu akibat persoalan yang terjadi.

Sebagian santri telah dijemput dan kembali bersama orang tua masing-masing.

Sementara santri lainnya untuk sementara dititipkan di pondok pesantren lain yang berada di sekitar wilayah tersebut.

“Anak-anak ini rata-rata bersekolah di madrasah sekitar. Kami sedang berkoordinasi secara intensif dengan madrasah terkait agar pendidikan mereka tidak terputus,” jelasnya.

Darmanto menjelaskan bahwa penanganan terhadap lembaga tersebut mengikuti mekanisme sanksi yang berlaku secara bertahap.

Tahapan sanksi dapat berupa larangan menerima santri baru, larangan bagi pihak yang diduga terlibat untuk berada di lingkungan pondok, hingga sanksi paling berat berupa pencabutan Tanda Daftar Operasional.

Pencabutan izin dapat ditempuh apabila pengasuh lembaga dinilai tidak mampu memberikan keteladanan serta dianggap telah mencederai nilai-nilai yang seharusnya dijunjung dalam lingkungan pesantren.

Untuk memperkuat proses pengajuan pencabutan izin kepada Kemenag pusat, Kemenag Pati juga mendorong Pemerintah Desa setempat menyampaikan keberatan secara resmi.

“Kami menyarankan agar Pemerintah Desa mengirimkan surat keberatan resmi atas keberadaan pondok tersebut. Surat itu akan menjadi bukti penguat bagi kami di lapangan untuk merekomendasikan pencabutan izin ke pusat,” kata Darmanto.

Pondok pesantren tersebut bukan merupakan lembaga yang baru berdiri.

Berdasarkan informasi Kemenag, lembaga tersebut telah beroperasi sejak dekade 2000-an dan selama ini melakukan pembaruan izin operasional.

Perpanjangan izin terakhir diketahui diterbitkan pada 2022.

Di sisi lain, Kemenag Pati juga memperhatikan kondisi psikologis para santri yang sebelumnya tinggal.

Editor : Ali Mustofa
Ponpes Kayen pondok pesantren kekerasan seksual pendidikan keagamaan kemenag pati