PATI - Satreskrim Polresta Pati membongkar fakta di balik laporan mengenai penemuan seorang bayi yang disebut ditemukan di pinggir jalan.
Hasil penyelidikan polisi justru mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan cucu kandung dari pelapor sendiri dan dilahirkan secara mandiri di rumah.
Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial SL (47), yang merupakan nenek bayi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan asal-usul orang.
Ia diduga membuat skenario seolah-olah bayi tersebut ditemukan di jalan dengan tujuan agar nantinya dapat diadopsi oleh keluarganya sendiri.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (8/9) malam. Putri SL yang berusia 28 tahun diketahui melahirkan secara mandiri di rumah.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, bayi tersebut bukan lahir dari hubungan gelap.
Saat ini, ibu bayi diketahui sedang dalam proses perceraian atau pisah ranjang dengan suaminya, meskipun secara hukum perkawinan mereka belum resmi berakhir.
Kondisi tersebut diduga membuat keluarga panik dan khawatir sehingga muncul keputusan untuk menyembunyikan asal-usul bayi.
Setelah persalinan, kondisi bayi sempat mengkhawatirkan.
Bayi menangis dan tubuhnya mulai membiru sehingga keluarga awalnya berencana segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, ketika SL sedang memanaskan mobil, muncul gagasan untuk membuat cerita berbeda mengenai asal-usul bayi tersebut. SL kemudian mengambil sebuah kardus berwarna cokelat dari rumah.
Kardus itu digunakan untuk membawa bayi menuju rumah sakit sekaligus mendukung skenario bahwa bayi seolah-olah ditemukan di pinggir jalan.
Lokasi yang disebut sebagai tempat penemuan berada di jalur antara Desa Badegan dan Desa Jagang, Kecamatan Margorejo.
Skenario tersebut mulai terungkap setelah petugas menerima informasi dari instalasi gawat darurat sebuah rumah sakit di Pati sekitar pukul 21.30.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah kejanggalan ditemukan hingga penyidik akhirnya menelusuri informasi tersebut ke rumah SL.
Di rumah tersangka, petugas menemukan adanya sisa darah pada saluran air. SL sempat menyebut darah tersebut merupakan darah menstruasi putrinya.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, ia akhirnya mengakui bahwa darah itu merupakan sisa proses persalinan cucunya.
Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk membongkar dugaan rekayasa penemuan bayi.
Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan ibu kandung bayi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap perempuan berusia 28 tahun itu belum dapat dilakukan secara maksimal karena kondisinya masih lemah setelah menjalani persalinan mendadak.
Sementara itu, bayi tersebut masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 1/X/2026/SPKT/Polsek Margorejo. Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Toyota Kijang Innova warna putih beserta STNK yang digunakan sebagai sarana menuju rumah sakit, satu kardus cokelat yang diduga digunakan dalam skenario penemuan bayi, kain jarik cokelat sebagai alas persalinan, beberapa handuk berbagai warna, serta satu rok hitam.
SL kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan rekayasa asal-usul dan penemuan bayi tersebut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 401 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kepolisian masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rekayasa laporan penemuan bayi tersebut. (adr)
Editor : Ali Mustofa