Warga Pati Berang, Perangkat Desa Didesak Mundur Usai Disorot Soal Sengketa Punden Mbah Mbogo

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 15:03 WIB
DIBAHAS: Pemerintah Desa Kutoharjo menggelar musyawarah desa menyikapi perangkat nakalnya di balai desa setempat kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
DIBAHAS: Pemerintah Desa Kutoharjo menggelar musyawarah desa menyikapi perangkat nakalnya di balai desa setempat kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI – Sekitar 100 warga mendatangi Kantor Desa Kutoharjo, Kabupaten Pati, untuk menyampaikan tuntutan agar salah satu perangkat desa, Nur Ahsan, diberhentikan dari jabatannya.

Warga menilai sejumlah persoalan yang melibatkan perangkat desa tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Aksi tersebut dipicu oleh dua persoalan yang menjadi sorotan warga. Pertama, Nur Ahsan disebut tidak menjalankan tugas sebagai perangkat desa selama sekitar satu tahun.

Kedua, ia diduga terlibat dalam persoalan sengketa lahan serta aksi pengerusakan fasilitas di kawasan Punden Mbah Mbogo, Dukuh Karangdowo.

Ketua RT sekaligus perwakilan warga Karangdowo, Subandi, mengatakan kedatangan masyarakat ke balai desa bertujuan meminta kejelasan sekaligus ketegasan pemerintah desa mengenai status Nur Ahsan.

Menurutnya, warga menginginkan perangkat desa tersebut dicopot dari jabatannya karena dinilai sudah menimbulkan persoalan yang meresahkan masyarakat.

Subandi menyebut kekecewaan warga sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan Nur Ahsan tidak masuk kerja selama kurang lebih satu tahun.

Persoalan tersebut kemudian semakin memanas setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam aksi pengerusakan fasilitas yang berada di kawasan Punden Mbah Mbogo.

Bagi masyarakat Karangdowo, keberadaan Punden Mbah Mbogo memiliki nilai sejarah dan sosial yang cukup penting.

Lokasi tersebut dipercaya sebagai salah satu tempat yang berkaitan dengan cikal bakal Desa Karangdowo dan telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Fasilitas di kawasan punden juga dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tempat tersebut selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan warga, termasuk kegiatan Posyandu dan tradisi sedekah bumi.

Persoalan tersebut bermula dari adanya klaim kepemilikan lahan yang dilakukan secara sepihak oleh warga bernama Sarwi.

Warga mempertanyakan klaim tersebut karena berdasarkan informasi yang mereka miliki, lahan Punden Mbah Mbogo berstatus tanah negara atau tanah Gedom (GG).

Subandi mengatakan, sebelumnya Sarwi disebut telah menandatangani dokumen yang menyatakan status tanah tersebut sebagai tanah negara.

Atas dasar itu, warga kemudian menggunakan kawasan tersebut untuk membangun fasilitas yang dimanfaatkan bagi kepentingan bersama.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi dugaan pengerusakan fasilitas di kawasan punden. Kasus tersebut akhirnya masuk ke ranah hukum dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kepala Desa Kutoharjo, Hartono, membenarkan adanya aksi warga yang datang ke kantor desa. Menurutnya, sebagian besar massa berasal dari Dukuh Karangdowo.

Hartono mengatakan salah satu hal yang membuat warga kecewa adalah dugaan keterlibatan Nur Ahsan dalam persoalan sengketa lahan Punden atau Makam Mbah Mbogo.

Warga, kata dia, menduga perangkat desa tersebut memberikan dukungan atau membekingi persoalan klaim lahan yang dilakukan Sarwi.

Padahal, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah desa, status lahan tersebut telah memiliki dasar yang jelas.

Hartono juga menyayangkan sikap perangkat desanya. Sebagai aparat yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, Nur Ahsan dinilai semestinya membantu memberikan pemahaman serta mengarahkan warga agar menyelesaikan persoalan melalui jalur yang sesuai aturan.

Terlebih, berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, wilayah tugas Nur Ahsan berada di Dukuh Ngipik.

Namun, menurut Hartono, yang bersangkutan justru beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang dinilai dapat memicu persoalan di wilayah Dukuh Karangdowo.

Selain persoalan sengketa punden, ketidakhadiran Nur Ahsan dalam menjalankan tugas juga menjadi sorotan utama warga dan pemerintah desa.

Hartono menyebut berdasarkan daftar kehadiran yang dimiliki pemerintah desa, Nur Ahsan tercatat tidak masuk kantor selama lebih dari satu tahun.

Bahkan, pihak desa mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan selama periode tersebut.

Kondisi itu dinilai sebagai pelanggaran disiplin yang serius. Karena itu, tuntutan warga agar Nur Ahsan diberhentikan akan ditindaklanjuti pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Hartono memastikan pihak desa akan memproses persoalan tersebut berdasarkan regulasi.

Dugaan mangkir dalam waktu panjang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penanganan status perangkat desa tersebut.

Sementara itu, perselisihan mengenai lahan Punden atau Makam Mbah Mbogo kini telah berkembang ke jalur hukum.

Dugaan pengerusakan fasilitas yang berkaitan dengan sengketa tersebut telah dilaporkan dan saat ini ditangani oleh jajaran Polres Pati. (adr)

Editor : Ali Mustofa
punden mbah mbogo perangkat desa sengketa lahan pati status tanah