5 Tahun Tak Kunjung Selesai, Warga Kutoharjo Pati Nekat Bongkar Bangunan di Atas Tanah Sengketa

Ali Mustofa • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 11:39 WIB
DIBONGKAR: Pihak warga Desa Kutoharjo, Pati Sarwi mencoba membongkar area makam desa setempat kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
DIBONGKAR: Pihak warga Desa Kutoharjo, Pati Sarwi mencoba membongkar area makam desa setempat kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI – Persoalan sengketa tanah di Desa Kutoharjo, Kabupaten Pati, belum juga menemukan titik terang.

Setelah bertahun-tahun menunggu penyelesaian, Sarwi, warga setempat, akhirnya mengambil tindakan dengan membongkar sendiri tembok dan pagar yang dibangun pemerintah desa di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.

Lahan tersebut menjadi persoalan sejak 2020. Pemerintah desa menyebut tanah itu sebagai tanah GG atau tanah desa, kemudian membangun pagar dan bangunan di atas lokasi tersebut.

Di kawasan yang sama juga terdapat punden atau makam yang selama ini digunakan warga.

Sarwi memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan tanah tersebut merupakan haknya. Persoalan itu bahkan telah dilaporkannya ke Polres setempat sejak 2021.

Namun, menurut pengakuannya, laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Sudah lima tahun belum ada reaksi,” ujarnya.

Karena itu, Sarwi meminta pemerintah desa menunjukkan bukti administrasi yang mendasari klaim tanah GG tersebut. Ia secara khusus menantang pihak desa untuk memperlihatkan Buku C Desa sebagai dasar kepemilikan.

“Kalau memang tanah desa, buktikan C desanya. Kalau bisa dibuktikan, silakan diambil,” tegasnya.

Menurut Sarwi, upaya penyelesaian melalui musyawarah juga belum berjalan seperti yang diharapkan.

Ia mengaku beberapa kali diminta datang ke balai desa maupun kantor kecamatan untuk menandatangani dokumen yang menyatakan lahan tersebut sebagai tanah GG.

Namun, permintaan itu ditolaknya karena dirinya tetap meyakini tanah tersebut merupakan haknya.

Sarwi juga menyebut keberadaan tiga sertifikat tanah milik warga yang berbatasan langsung dengan lahan sengketa. Dalam sertifikat tersebut, menurut dia, tidak tercantum adanya tanah GG di sekitar lokasi.

Batas lahan yang disengketakan pun disebut cukup jelas karena berbatasan dengan jalan dan sawah milik warga.

Upaya pengukuran juga sempat dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Petugas turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran sekaligus memasang tanda batas pada 13 Mei lalu.

Namun, proses yang dinilai berjalan lambat membuat Sarwi akhirnya mengambil langkah sendiri. Pada 5 Mei 2026, ia membongkar pagar dan bangunan yang berada di lokasi sengketa.

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari perangkat Desa Kutoharjo, Nur Ahsan.

Ia menyatakan mendukung upaya Sarwi dan menilai proses mediasi yang sebelumnya diharapkan dapat menyelesaikan persoalan belum terealisasi.

Nur Ahsan mengatakan pihaknya telah berupaya menemui Camat untuk membicarakan persoalan tersebut.

Namun, proses selanjutnya disebut terkendala karena undangan resmi untuk mediasi harus berasal dari kepala desa.

“Kami sudah menghadap Camat. Tapi undangan resmi harus dari kepala desa. Tiga bulan menunggu, tidak ada respons,” ungkapnya.

Sengketa lahan tersebut hingga kini masih menjadi persoalan antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Sarwi tetap meminta adanya pembuktian secara administratif mengenai status tanah, sementara penyelesaian melalui jalur musyawarah yang diharapkan sejumlah pihak belum kunjung menemukan titik temu. (adr)

Editor : Ali Mustofa
lahan sengketa kepala desa pemerintah desa pati sengketa tanah