PATI – Pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor yang masuk dalam daftar buronan akhirnya berakhir di Surabaya, Jawa Timur.
Pria berinisial E.S. (33) berhasil ditangkap aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Juwana dan Unit Jatanras V setelah diduga mencuri sepeda motor milik rekannya di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana.
Kapolsek Juwana Kompol Mudofar menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban sempat menjemput pelaku di kawasan Tugu Sukun, Juwana, untuk pergi memancing bersama.
Usai memancing, keduanya beristirahat di rumah korban.
Saat seluruh penghuni rumah tertidur lelap, pelaku diduga memanfaatkan situasi dengan mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam lemari kamar.
Setelah itu, ia membawa kabur sepeda motor Honda PCX merah tahun 2021 milik korban.
"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang mengizinkannya menginap di rumah. Saat korban tertidur, pelaku mengambil kunci motor dan langsung melarikan kendaraan tersebut," ujar Kompol Mudofar.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah dibangunkan anggota keluarga pada pagi hari.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Juwana sehingga polisi segera melakukan penyelidikan.
Menurut Mudofar, laporan yang cepat dari korban sangat membantu petugas dalam mengungkap kasus tersebut.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke Surabaya, Jawa Timur.
Setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku, tim gabungan bergerak dan berhasil menangkap E.S. di kawasan Jalan Joyoboyo Timur, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, pada Kamis (5/8/2026).
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur.
Pengakuannya sesuai dengan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan penyidik.
Polisi juga mengungkap bahwa motor hasil curian telah dijual di wilayah Sidoarjo dengan harga Rp6,5 juta kepada seseorang yang diduga sebagai penadah.
Hingga kini, pembeli tersebut masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp2 juta.
Sementara kendaraan milik korban masih dalam proses pencarian.
"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menangkap penadah sekaligus menemukan sepeda motor milik korban," tegas Kompol Mudofar.
Polsek Juwana menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kunci kendaraan dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal.
Selain meningkatkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, Polsek Juwana bersama Polresta Pati juga akan terus memperkuat langkah pencegahan demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Masyarakat diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (adr)