PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati masih menghadapi persoalan banyaknya koperasi yang tidak lagi beroperasi.
Hingga 2026, tercatat 357 koperasi di Kabupaten Pati berstatus tidak aktif karena tidak menjalankan fungsi kelembagaan sebagaimana mestinya.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, Dewi Kartina Sari, mengatakan sebagian koperasi yang tidak aktif tersebut telah diajukan untuk dibubarkan.
Sebanyak 57 koperasi telah memperoleh surat keputusan (SK) pembubaran dan kini tinggal menunggu pengumuman resmi dalam Berita Negara.
Menurutnya, dari total koperasi tidak aktif tersebut, koperasi simpan pinjam menjadi jenis usaha yang paling mendominasi dengan jumlah 143 unit.
Selain itu terdapat 101 koperasi konsumsi, 46 koperasi produsen, serta 10 koperasi jasa yang juga tercatat tidak lagi menjalankan aktivitas organisasi.
Dewi menjelaskan, sebuah koperasi dapat dinyatakan tidak aktif apabila selama tiga tahun berturut-turut tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kondisi tersebut menjadi indikator bahwa koperasi tidak lagi menjalankan tata kelola organisasi sebagaimana mestinya sehingga statusnya ditetapkan sebagai koperasi tidak aktif oleh Kementerian Koperasi.
”Kalau selama tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, maka akan mendapat tanda merah sebagai koperasi tidak aktif. Penetapannya bukan dari kami, melainkan dari Kementerian Koperasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, penetapan status tersebut bukan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Melainkan menjadi kewenangan Kementerian Koperasi berdasarkan hasil evaluasi terhadap aktivitas kelembagaan masing-masing koperasi.
Meski berstatus tidak aktif, koperasi tidak langsung dibubarkan.
Dinkop UMKM Kabupaten Pati terlebih dahulu memasukkan koperasi tersebut ke dalam program pengawasan untuk diberikan pendampingan melalui upaya revitalisasi agar dapat kembali menjalankan kegiatan usaha dan organisasi.
”Tindak lanjutnya, koperasi tidak aktif masuk dalam data pengawasan kami untuk diberikan program revitalisasi atau pengaktifan kembali,” katanya.
Apabila upaya pembinaan tidak membuahkan hasil, barulah proses pembubaran diusulkan kepada pemerintah pusat.
Dewi menjelaskan, mekanisme pembubaran koperasi harus mengikuti tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Proses tersebut dimulai dari identifikasi kondisi koperasi di lapangan, pengajuan usulan oleh tim penyelesai kepada Kementerian Koperasi, dilanjutkan evaluasi, penerbitan surat keputusan pembubaran, hingga pengumuman resmi dalam Berita Negara. Dengan mekanisme tersebut, pembubaran koperasi dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. (adr)
Editor : Ali Mustofa