PATI – Kasus dugaan pembalakan liar dan perusakan hutan dalam skala besar di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus menjadi sorotan.
Selain menyebabkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum mandor Perhutani yang diduga bekerja sama dengan para pelaku penebangan ilegal.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tlogowungu oleh Roni Ardiyanto (47), seorang karyawan BUMN asal Desa Puri, Kabupaten Pati, pada Rabu (3/6/2026).
Laporan itu menjadi dasar penyelidikan aparat kepolisian terhadap dugaan perusakan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Dalam laporan tersebut, warga menduga kuat adanya keterlibatan oknum internal Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Regaloh.
Seorang warga Pati, Ferdiansyah, menilai hilangnya kayu dalam jumlah besar sangat janggal jika tidak diketahui oleh petugas lapangan.
“Mandor bekerja sama dengan penebang. Penebang wes diatur dengan mantri hutan. Rumah saya gandeng dengan Perhutani, sudah tidak kaget. Kayu hilang geger, tapi kalau hilang banyak trek tidak geger,” ujar Ferdiansyah.
“Tidak mungkin mereka kecolongan. Apalagi kerugian ditafsir hingga Rp1,3 miliar,” tegasnya.
Selain pembalakan kayu secara masif, sebagian kawasan hutan diduga sengaja dialihfungsikan menjadi lahan garapan liar.
Ferdiansyah menyebut pengungkapan kasus ini sebenarnya dapat dilakukan secara cepat jika aparat mengumpulkan pihak Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH).
“Di sana kan ada itu (LMDH), kemudian ada juga kelompok tani hutan (KTH). Dari kelompok-kelompok yang mengurus hutan itu, seharusnya penangkapan menjadi mudah karena petani hutan tahu seluk-beluk areanya. Tinggal dikumpulkan mereka semua, sudah beres,” imbuhnya.
Berdasarkan dokumen laporan pengaduan bernomor STP/18/VI/2026/RESKRIM, perusakan kawasan hutan terjadi di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pasucen dan RPH Regaloh.
Secara administratif, lokasi yang terdampak meliputi kawasan Desa Regaloh, Desa Sumbermulyo, dan Desa Tlogosari.
Kanit Reskrim Polsek Tlogowungu, Aiptu M. Nurrosyid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Peristiwa itu diketahui pertama kali pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan pembalakan liar dan perusakan hutan tersebut. (adr)
Editor : Ali Mustofa