PATI - Delapan camat di Kabupaten Pati bersaksi di sidang dugaan pemerasan pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7).
Intinya sama, pengisian perangkat desa adalah kewenangan pemerintah desa, bukan bupati.
Camat Pati Didik Rusdiartono membenarkan kesak siannya melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/7).
Ia mengaku hanya mendengar isu permintaan uang tersebut beredar di media sosial sejak 2024, sebelum Sudewo menjabat.
“Saya dengarnya isu tersebut pada tahun 2024. Kali ini saya hanya mengingatkan kepala desa tidak bermain-main,” katanya.
Camat Tayu Imam Rifai mengungkapkan, sepanjang 2025 hanya Desa Jepat Lor yang mengajukan usulan pengisian perangkat desa dari ratusan desa di Kabupaten Pati.
Usulan itu, kata dia, wajib melalui verifikasi kecamatan lebih dulu meliputi kelengkapan administrasi, kebutuhan formasi, dan ketersediaan anggaran penghasilan tetap (siltap) sebelum diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).
“Secara normatif jika seluruh persyaratan sudah lengkap, kami teruskan ke Dispermades,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (16/7).
Imam menambahkan, kewenangan camat sebatas membina dan mengawasi pemerintahan desa, bukan memaksa kepala desa mengisi jabatan kosong.
Usulan itu juga tidak pernah disampaikan langsung ke bupati.
“Tidak. Saya tidak mengirim usulan kepada bupati,” tegasnya.
Camat Margorejo Arief Fandillah membantah pernah menunjuk kepala desa atau meminta sejumlah nominal terkait pengisian perangkat desa. Ia menyebut aturan soal itu pun belum ada.
“Tidak benar. Pengisian ini kan dari desa yang mengusulkan. Sementara aturannya belum ada,” ujarnya. (adr/ali)
Editor : Ali Mustofa