Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Mantan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Serang Balik Jaksa di Sidang Tipikor, Minta Dakwaan Batal karena Gabungkan Dua Perkara

Ali Mustofa • Selasa, 23 Juni 2026 | 10:39 WIB
Terdakwa Sudewo menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).
Terdakwa Sudewo menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).

SEMARANG – Tim penasihat hukum mantan Bupati Pati, Sudewo, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Penasihat hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro dan Yupen Hadi, menyoroti keputusan jaksa yang menggabungkan dua perkara berbeda dalam satu surat dakwaan.

Kedua perkara tersebut yakni dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan terkait proses pengisian perangkat desa.

Menurut tim pembela, kedua kasus itu memiliki karakteristik yang berbeda dalam berbagai aspek.

Mulai dari kapasitas terdakwa ketika peristiwa terjadi, ruang lingkup kewenangan, waktu dan tempat kejadian, pihak-pihak yang terlibat, objek perkara, saksi yang dihadirkan, alat bukti hingga mekanisme pembuktiannya.

Mereka menegaskan bahwa kesamaan identitas terdakwa tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatukan dua perkara yang berbeda dalam satu dakwaan.

Dalam nota eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum berpendapat bahwa penggabungan perkara justru berpotensi mengaburkan fokus pemeriksaan, menyulitkan terdakwa dalam menyiapkan pembelaan, serta membuka peluang munculnya prasangka yang dapat memengaruhi penilaian terhadap klien mereka.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penggabungan perkara dalam Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/06/2026 tertanggal 2 Juni 2026 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, tim penasihat hukum juga memohon agar Sudewo dibebaskan dari tahanan apabila tidak terdapat dasar hukum lain yang mengharuskan penahanan tetap dilanjutkan.

Di luar pembahasan materi eksepsi, Sudewo turut menyampaikan sejumlah pesan mengenai pembangunan Kabupaten Pati.

Dengan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tangan diborgol, ia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati melanjutkan berbagai program prioritas yang telah dirancang selama masa kepemimpinannya.

Program yang disorot antara lain beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Menurut Sudewo, program tersebut masih layak diteruskan karena sumber pembiayaannya dapat didukung melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari sejumlah perusahaan maupun perbankan.

Ia juga berharap pembangunan infrastruktur jalan serta revitalisasi beberapa pasar tradisional tetap berjalan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Pati.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ribuan pendukung yang memadati kawasan Pengadilan Tipikor Semarang.

Massa yang hadir membawa berbagai atribut dukungan dan terus menyuarakan harapan agar Sudewo dapat dibebaskan dari proses hukum yang sedang dijalaninya. 

Editor : Ali Mustofa
#Bupati Pati nonaktif #perangkat desa #semarang #pengadilan tipikor #sudewo