Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kenakan Rompi Tahanan, Eks Bupati Pati Nonaktif Sudewo Titip Pesan Lanjutkan Beasiswa Rp220 Miliar dan Proyek Jalan di Pati

Ali Mustofa • Selasa, 23 Juni 2026 | 10:16 WIB
Bupati non aktif Pati, Sudewo memberikan statement usai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).
Bupati non aktif Pati, Sudewo memberikan statement usai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).

SEMARANG – Sidang pembacaan eksepsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/6/2026), tak hanya diwarnai pembahasan mengenai aspek hukum perkara yang menjeratnya.

Dalam persidangan tersebut, Sudewo juga menyampaikan sejumlah pesan terkait keberlanjutan program pembangunan di Kabupaten Pati.

Meski hadir sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa, Sudewo tetap menyinggung berbagai program yang menurutnya perlu diteruskan.

Dengan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tangan masih diborgol, ia mengaku masih memiliki kepedulian terhadap pembangunan daerah yang pernah dipimpinnya.

Dalam kesempatan itu, Sudewo meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati agar tidak menghentikan sejumlah program prioritas yang telah dirancang sebelumnya.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah program beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem dengan nilai anggaran sekitar Rp220 miliar.

Menurutnya, keberlanjutan program tersebut masih memungkinkan karena pembiayaannya dapat didukung melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari sejumlah perbankan maupun badan usaha milik daerah.

Selain sektor pendidikan, Sudewo juga menyoroti pembangunan infrastruktur jalan yang telah direncanakan di berbagai wilayah Kabupaten Pati.

Ia berharap proyek senilai sekitar Rp210 miliar itu tetap dilaksanakan sesuai rencana tanpa adanya pengurangan anggaran meskipun dirinya sedang menjalani proses hukum.

Tak hanya itu, Sudewo turut meminta agar program revitalisasi sejumlah pasar tradisional, di antaranya Pasar Puri, Pasar Kayen, dan Pasar Juwana, tetap dilanjutkan.

Menurutnya, proyek tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat sehingga perlu menjadi prioritas pemerintah daerah.

Pernyataan-pernyataan tersebut disampaikan di hadapan para pendukung yang memadati area Pengadilan Tipikor Semarang.

Kehadiran massa pendukung kembali menjadi perhatian dalam sidang yang sejatinya berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Sudewo mempersoalkan surat dakwaan yang diajukan jaksa.

Mereka menilai penggabungan dua perkara berbeda, yakni dugaan korupsi proyek DJKA dan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa, tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa hukum berpendapat bahwa penggabungan tersebut berpotensi mengaburkan proses pembuktian sekaligus mengurangi hak terdakwa dalam menyusun pembelaan secara maksimal.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Melalui petitumnya, tim penasihat hukum juga memohon agar Sudewo dibebaskan dari tahanan apabila tidak terdapat dasar hukum lain yang mengharuskan penahanan tetap dilakukan.

Mereka turut meminta pemulihan nama baik, harkat, martabat, serta kedudukan hukum kliennya.

Namun apabila majelis hakim memiliki pandangan berbeda, mereka berharap putusan yang dijatuhkan tetap berlandaskan prinsip keadilan.

Sidang pembacaan eksepsi ini menjadi tahapan awal sebelum majelis hakim menentukan apakah perkara yang menjerat mantan Bupati Pati tersebut layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di persidangan.

Editor : Ali Mustofa
#kpk #program pembangunan #rompi tahanan #pengadilan tipikor #sudewo