SEMARANG – Eks Bupati Pati, Sudewo, menolak keras dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh dirinya terlibat praktik jual-beli jabatan.
Ia menegaskan bahwa pengisian perangkat desa bukan merupakan kewenangan bupati, serta membantah keterkaitan namanya dalam dugaan aliran uang tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sudewo usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Menanggapi dakwaan tersebut, pihaknya langsung mengajukan eksepsi.
“Untuk pengisian perangkat desa itu jelas kewenangan kepala desa, bukan bupati. Dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 juga sudah ditegaskan hal itu, jadi bukan ranah saya,” ujar Sudewo di ruang sidang, Senin (15/6/2026).
Ia menambahkan, pada periode bupati sebelumnya memang terdapat kewenangan dalam pengisian perangkat desa. Namun menurutnya, aturan tersebut sudah berubah pada masa kepemimpinannya.
“Kalau sekarang, kewenangan itu sudah tidak lagi berada di bupati. Jadi tidak bisa dikaitkan dengan saya,” tegasnya.
Sudewo juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pengumpulan dana oleh sejumlah kepala desa yang kini turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
“Pengumpulan uang oleh kepala desa itu saya sama sekali tidak tahu. Nama saya disebut-sebut, tapi saya tidak pernah mengetahui apa pun soal itu, termasuk uang itu akan diberikan kepada siapa,” katanya.
Ia juga membantah tuduhan adanya praktik jual-beli jabatan selama masa jabatannya, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun BUMD.
“Pengangkatan pejabat, Direktur RSUD, PDAM, BUMD, PPPK, semuanya berjalan sesuai aturan tanpa transaksi apa pun. Tidak ada jual-beli jabatan,” ucapnya.
Sudewo bahkan mempertanyakan istilah yang disematkan kepadanya dalam dakwaan.
“Kalau saya disebut gembong jual beli jabatan, yang dimaksud itu siapa? Masyarakat Pati tahu sendiri faktanya. Bukan saya,” lanjutnya.
Sebelumnya, JPU KPK Joko Hermawan dalam dakwaannya menyebut Sudewo bersama tiga kepala desa diduga terlibat dalam praktik korupsi jual-beli jabatan dengan nilai mencapai Rp2,49 miliar.
Dana tersebut disebut berasal dari para calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Jaksa juga menyebut, setelah menjabat sebagai bupati pada Januari 2025, Sudewo memiliki kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa, mulai dari pemberian izin hingga persetujuan pengangkatan hasil seleksi.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, persidangan perdana tersebut juga diwarnai kehadiran ratusan pendukung Sudewo yang memadati area Pengadilan Tipikor Semarang.
Mereka datang memberikan dukungan moral dengan membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan pembebasan.
Koordinator aksi, Sutrisno, menyebut Sudewo masih layak mendapatkan keadilan karena dianggap berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Suasana sempat memanas saat mobil tahanan tiba dan massa meneriakkan dukungan.
Meski demikian, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi sidang untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Hingga persidangan berlangsung, situasi tetap terkendali dan berjalan kondusif.