Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabid SMP Akui Lupa Detail Anggaran Revitalisasi Sekolah, Kasus DAK Masih Didalami Kejari Pati

Ali Mustofa • Rabu, 10 Juni 2026 | 10:22 WIB
Ilustrasi dugaan tindak pidana korupsi DAK (DOK RADAR KUDUS)
Ilustrasi dugaan tindak pidana korupsi DAK (DOK RADAR KUDUS)

PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk program revitalisasi puluhan sekolah di wilayah tersebut.

Berdasarkan data yang ada, proses audit menyasar sedikitnya 38 sekolah dasar (SD) dan 16 sekolah menengah pertama (SMP).

Sejumlah sekolah di tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Pati saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.

Di tengah proses tersebut, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, Fauzin Futiarso, mengaku tidak mengetahui secara rinci keseluruhan alokasi anggaran revitalisasi yang dimaksud.

Saat dimintai keterangan terkait dugaan kasus yang tengah diselidiki, Fauzin menyebut bahwa dirinya baru satu kali dipanggil oleh pihak kejaksaan, dan itu pun bukan berkaitan langsung dengan perkara DAK.

Ia menegaskan tidak pernah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

“Kalau perkara DAK ya tidak pernah. Tidak pernah ditanya juga,” ujarnya.

Fauzin menjelaskan bahwa pemanggilannya ke kejaksaan beberapa waktu lalu hanya untuk memberikan klarifikasi terkait program lain di lingkungan dinas, yakni kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” yang melibatkan sosialisasi ke sejumlah SMP.

“Saya dipanggil untuk klarifikasi, berkaitan dengan usulan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Jadi jaksa itu memberikan sosialisasi ke SMP-SMP,” terangnya.

Ia juga menduga bahwa fokus pemeriksaan dugaan DAK sejauh ini lebih banyak menyasar pihak sekolah dasar dibandingkan tingkat SMP.

Terkait besaran anggaran revitalisasi sekolah, pihak Disdikbud Pati menyebut nilai dana yang dialokasikan berbeda-beda di setiap sekolah, tergantung kebutuhan pembangunan masing-masing.

Namun saat ditanya lebih detail, Fauzin mengaku tidak ingat secara pasti angka keseluruhan anggaran.

Ia hanya menyebut bahwa nominalnya berkisar antara ratusan juta rupiah per sekolah.

“Ada yang Rp400 juta, ada yang Rp700 juta. Saya lupa detailnya,” ungkapnya.

Fauzin juga menjelaskan bahwa proyek revitalisasi tersebut tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau pemborong, melainkan dikerjakan dengan sistem swakelola oleh tim pelaksana di masing-masing sekolah.

“Itu swakelola, dikerjakan oleh tim pelaksana,” katanya.

Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan teknis di lapangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar sekolah dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

Selain itu, ia turut mengonfirmasi bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program tersebut dijabat oleh salah satu pejabat fungsional Widya Prada yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pengadaan.

Proses penyelidikan dugaan korupsi DAK ini masih terus berlanjut di Kejari Pati, sementara pihak dinas terkait masih dimintai keterangan secara bertahap. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#revitalisasi seskolah #kasus dak #kejaksaan #disdikbud pati #anggaran