Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BGN Hentikan Sementara Operasional 9 SPPG di Pati, Masalahnya Apa?

Ali Mustofa • Jumat, 5 Juni 2026 | 11:06 WIB
SEPI: Pintu di SPPG Kutoharjo Pati tertutup rapat pada Kamis (4/6). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
SEPI: Pintu di SPPG Kutoharjo Pati tertutup rapat pada Kamis (4/6). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pati.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat untuk memastikan kualitas layanan, keamanan pangan, serta standar gizi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Adapun sembilan SPPG yang terdampak kebijakan tersebut.

Meliputi SPPG Pati Juwana Karangrejo, SPPG Pati Kayen Kayen 2, SPPG Pati Gembong Wonosekar, SPPG Pati Tlogowungu Guwo.

SPPG Pati Tlogowungu Guwo 2, SPPG Pati Margorejo Sukoharjo, SPPG Pati Sarirejo 2, SPPG Pati Kutoharjo.

Serta SPPG Pati Kayen Sundoluhur 2 yang dikelola oleh sejumlah yayasan mitra.

Keputusan penghentian sementara ini tertuang dalam surat resmi BGN Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau fasilitas yang ada belum memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, yang menandatangani surat atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, menegaskan bahwa IPAL menjadi salah satu aspek penting dalam menjamin keamanan serta mutu proses pengolahan makanan.

Menurut BGN, ketiadaan maupun ketidaksesuaian fasilitas IPAL berpotensi menimbulkan dampak terhadap kebersihan, kualitas gizi, serta keamanan pangan yang menjadi standar utama dalam program MBG.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pendataan berjenjang oleh Koordinator Regional Jawa Tengah serta validasi dari Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang.

Dalam klasifikasi pengawasan, temuan tersebut masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Mayor), sehingga pengelola masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan fasilitas sesuai ketentuan.

Selain penghentian sementara, pengelola SPPG juga diwajibkan menyelesaikan kewajiban administrasi pembayaran melalui mekanisme Virtual Account (VA) paling lambat 1x24 jam sejak surat diterbitkan untuk menutup periode operasional sebelumnya.

BGN menegaskan bahwa sanksi ini bersifat sementara.

Operasional SPPG dapat kembali berjalan setelah seluruh perbaikan, khususnya terkait IPAL, telah dipenuhi sesuai standar, serta disertai dokumen pendukung yang diajukan melalui jalur resmi.

Setelah dokumen diterima, BGN akan melakukan proses verifikasi sebelum memberikan persetujuan untuk pembukaan kembali operasional.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Siti Subiati, membenarkan adanya penghentian sementara terhadap sembilan SPPG tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pihak pengelola diminta segera menindaklanjuti catatan perbaikan, terutama terkait fasilitas IPAL.

“SPPG yang sudah memenuhi kekurangan atau memperbaiki catatan dari BGN agar segera melapor ke koordinator BGN di Pati untuk diusulkan kembali mendapatkan izin operasional,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kebersihan, keamanan pangan, serta kualitas layanan yang telah ditetapkan. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#pengelola sppg #pati #Makan Bergizi Gratis #badan gizi nasional #program mbg