PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan prakarsa pihak eksekutif, bukan inisiatif DPRD Kabupaten Pati.
Hal itu diungkapkan merespon polemik yang terjadi di ruang publik tentang batas pengenaan pajak.
Ali menjelaskan, bahwa raperda tersebut tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Baca Juga: DPRD Pati Minta Kajian Matang untuk Museum Cagar Budaya : Urgensi dan Efisiensi Belanja Daerah
Penyusunan raperda itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Raperda tentang pajak dan retribusi daerah itu prakarsa eksekutif, bukan prakarsa DPRD. Itu tidak masuk Propemperda, tetapi menindaklanjuti rekomendasi Kemendagri,” ujar Ali dalam sesi konferensi pers bersama wartawan di kantor DPRD Pati, Senin (25/5).
Pengajuan raperda dilakukan setelah Plt Bupati Pati mengirimkan surat kepada DPRD. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa raperda tersebut dicabut dari Propemperda.
“Kalau disampaikan mau dicabut dari Propemperda itu tidak benar, karena dalam Propemperda 2026 memang tidak ada raperda pajak dan retribusi daerah, itu baru diusulkan,” katanya.
Baca Juga: Tak Perlu Rekap Manual, UMKM Kini Bisa Hitung Pajak dari Data Coretax
Ali menyebut, secara aturan raperda tersebut bisa saja dibatalkan. Namun, pemerintah daerah berpotensi mendapat konsekuensi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Saat ini, kata dia, DPRD masih dalam tahap pembahasan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Jika raperda tidak ditarik, pihaknya akan mengundang sejumlah pedagang kaki lima (PKL) untuk berdiskusi terkait substansi aturan tersebut.
“Minimal 25 orang PKL akan kami ajak diskusi terkait tindak lanjut raperda ini, khususnya yang menyangkut PKL,” ungkapnya.
Ali juga meminta pihak eksekutif, khususnya Asisten I Sekda dan Bagian Hukum, memberikan penjelasan yang jelas kepada Plt Bupati Pati agar tidak terjadi tumpang tindih informasi.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, batas omzet PKL yang dikenai pajak sebesar Rp3 juta. Sementara dalam draf perubahan yang sedang dibahas, ambang batas tersebut dinaikkan menjadi Rp6 juta.
Meski demikian, pembahasan masih berlangsung dan sejumlah anggota DPRD mengusulkan agar batas omzet dinaikkan lagi menjadi Rp8 juta hingga Rp10 juta.
“Ini masih dalam tahap pembahasan di Bapemperda. Teman-teman DPRD juga memberi masukan agar batas omzet bisa lebih tinggi yaitu 8 – 10 juta, kalau 6 juta masih keberatan,” jelasnya.
Untuk memperjelas polemik yang berkembang, DPRD berencana mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari Asisten I Sekda, Penjabat Sekda, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam forum pembahasan lanjutan. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab