Teguh Widyatmoko Digeser, Siti Subiati Resmi Jadi Pj Sekda Pati, Pelantikan Disetujui Gubernur Jateng

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Kamis, 21 Mei 2026 | 16:35 WIB
Siti Subiati Resmi Jadi Pj Sekda Pati, diresmikan oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. (Foto: Instagram Humas Setda Pati)
Siti Subiati Resmi Jadi Pj Sekda Pati, diresmikan oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. (Foto: Instagram Humas Setda Pati)

RADAR KUDUS - Pemerintah Kabupaten Pati resmi memiliki Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) baru setelah Siti Subiati dilantik oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Kamis 21 Mei 2026.

Pelantikan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Pati menerima persetujuan resmi dari Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Nomor 800.1.3.3/1183. Pengangkatan Siti Subiati sekaligus menggantikan Teguh Widyatmoko yang sebelumnya merangkap jabatan sebagai Inspektur Daerah dan Pj Sekda.

Keputusan pergantian itu disebut menjadi bagian dari tindak lanjut asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan sistem pengawasan internal pemerintahan berjalan independen dan bebas dari potensi benturan kepentingan.

Risma Ardhi Chandra menjelaskan jabatan Inspektorat harus dijalankan secara mandiri sehingga tidak diperbolehkan dirangkap dengan posisi lain di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah tersebut juga dilakukan demi memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pati.

Dalam sambutannya, Chandra meminta Siti Subiati mengedepankan integritas dan menjalankan amanah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap kehadiran Pj Sekda baru mampu memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.

Pengangkatan Siti Subiati tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1355 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, masa jabatan Pj Sekda berlaku maksimal tiga bulan atau hingga dilantiknya Sekda definitif sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.

Siti Subiati sendiri dikenal memiliki pengalaman panjang di birokrasi Pemerintah Kabupaten Pati. Sebelum dipercaya menjadi Pj Sekda, ia menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati.

Perempuan yang akrab disapa Bu Atik itu juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis, mulai dari Kepala Bagian Hukum Setda Pati, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, hingga Plt Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Menurut Chandra, pengalaman Siti dalam tata kelola pemerintahan menjadi modal penting untuk membantu menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah pemerintah daerah, terutama terkait produk hukum dan administrasi pemerintahan.

Meski dipercaya sebagai Pj Sekda, Siti Subiati masih tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Pemerintah Kabupaten Pati berharap ia mampu menjalankan kedua tanggung jawab tersebut secara optimal.

Pelantikan Pj Sekda ini turut dihadiri jajaran pejabat daerah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dengan terisinya jabatan Pj Sekda, Pemerintah Kabupaten Pati berharap pelayanan publik dan koordinasi pemerintahan dapat berjalan lebih solid demi mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera.

Editor : Mahendra Aditya
Pj Sekda Pati Siti Subiati gubernur jawa tengah Risma Ardhi Chandra pemkab pati