PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan tahap tersebut, perkara Sudewo segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Sudewo diketahui tersandung dua perkara berbeda. Pertama, dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Kedua, dugaan penerimaan fee proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu malam, 18 Januari 2026.
Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan uang sekitar Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
Selain Sudewo, tiga kepala desa juga ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, serta Karjan yang menjabat Kepala Desa Sukorukun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tersebut menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.
Menurutnya, terdapat dua berkas perkara yang kini diproses, yaitu perkara dugaan korupsi di DJKA Kemenhub dan kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Pati.
Ia menjelaskan, setelah pelimpahan dilakukan, jaksa memiliki waktu sekitar 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum kasus dibawa ke Pengadilan Tipikor Semarang.
KPK juga membuka kemungkinan penggabungan dakwaan dari dua perkara tersebut agar proses persidangan berjalan lebih efisien sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Fatkhur Rahman, menegaskan kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk menghadapi sidang di Tipikor Semarang.
Pernyataan itu sekaligus menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai kabar Sudewo disebut akan bebas pada 20 Mei mendatang.
Menurut Fatkhur, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kabar tersebut.
Ia mengatakan, sebelumnya memang sempat ada pembahasan mengenai kemungkinan berakhirnya masa penahanan pada Mei, namun hal itu tidak berarti Sudewo otomatis bebas.
Fatkhur juga menyebut pihaknya masih mempertanyakan dasar pelimpahan perkara karena menurut informasi yang diterima dari Sudewo, berkas perkara disebut belum sepenuhnya lengkap.
Karena itu, tim kuasa hukum mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkara mana yang dinyatakan lengkap hingga bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Di sisi lain, pihaknya meminta masyarakat tidak mudah terpancing berbagai informasi yang beredar di media sosial dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Fatkhur, publik sebaiknya menunggu fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan resmi di Pengadilan Tipikor Semarang agar tidak muncul spekulasi maupun opini liar di tengah masyarakat. (adr)