PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan anggota Komisi V DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersebut menandai perkara memasuki tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyiapkan surat dakwaan.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas perkara memungkinkan untuk digabungkan agar proses persidangan berjalan lebih efektif.
Dua perkara yang menjerat Sudewo meliputi dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Serta dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Usai menjalani pemeriksaan, Sudewo menyebut persidangan akan digelar di Semarang.
Ia juga menegaskan tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam proses pemilihan perangkat desa.
Menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya berada di tingkat desa.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.
Pelimpahan berkas ke JPU menjadi penanda berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan, sehingga Sudewo segera menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Perkara pemerasan terhadap calon perangkat desa terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1).
Dalam praktiknya, Sudewo diduga menetapkan tarif awal sekitar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk satu posisi perangkat desa.
Nilai tersebut kemudian disebut dinaikkan oleh dua kepala desa, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menjadi kisaran Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa.