PATI – Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, berinisial Ashari, kini resmi dipindahkan tempat penahanannya ke Polda Jawa Tengah.
Pemindahan tersebut dilakukan dengan alasan keamanan, sementara proses penyidikan tetap ditangani Polresta Pati bersama Ditres PPA Polda Jateng.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, membenarkan adanya perpindahan lokasi penahanan tersebut.
Ia menyebut langkah itu diambil untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
“Penahanan tersangka saat ini dilakukan di Polda Jawa Tengah. Pertimbangannya adalah faktor keamanan,” ungkapnya.
Meski lokasi penahanan berubah, Iswantoro menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi jalannya proses hukum.
Penanganan perkara tetap berada di bawah kewenangan penyidik Polresta Pati dengan pendampingan dari Polda Jawa Tengah.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta yang ada,” tegasnya.
Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, 17 saksi telah dimintai keterangan, yang terdiri dari keluarga tersangka, para santri, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian.
Selain saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli pidana serta dokter visum untuk memperkuat proses pembuktian.
“Sampai sekarang total sudah 18 saksi diperiksa, dan seluruh hasilnya masih dalam pendalaman,” jelas Iswantoro.
Di sisi lain, jumlah korban dalam kasus ini turut bertambah setelah adanya laporan baru yang masuk ke kepolisian.
Korban tersebut langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna mendalami kronologi kejadian yang dialami.
AKP Iswantoro menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengurai secara detail peristiwa yang terjadi serta memastikan kebenaran laporan korban.
“Korban sudah kami lakukan pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang diperoleh sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan dalam perkara tersebut.
Semua hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya.
“Terkait penerapan pasal masih menunggu hasil pendalaman penyidik, termasuk kronologi lengkap peristiwa yang dialami korban,” ujarnya.
Polresta Pati juga telah membuka layanan pengaduan khusus bagi masyarakat maupun korban lain yang diduga pernah mengalami kejadian serupa di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta secara lebih menyeluruh. (adr)