Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Korban Baru Muncul, Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati Kian Meluas

Faidhil Falah • Kamis, 14 Mei 2026 | 20:08 WIB
ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS 

JALAN: Pihak pendamping korban pencabulan mendatangi Mapolresta Pati pada Kamis (14/5).
ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS  JALAN: Pihak pendamping korban pencabulan mendatangi Mapolresta Pati pada Kamis (14/5).

 

PATI - Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, memasuki perkembangan baru. Polresta Pati kembali menerima laporan dari seorang korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Ashari (51), pendiri ponpes tersebut, Kamis (14/5/2026).

Korban datang melapor dengan didampingi tim Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi atau Aspirasi. Pendampingan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Aspirasi dalam mengawal para korban yang sebelumnya telah mengadu melalui posko pengaduan yang dibuka di wilayah Margoyoso.

Ketua Presidium Aspirasi, Tomy Roisunnasih atau Gus Tomy, mengatakan pihaknya akan terus mendampingi korban dalam proses hukum hingga tuntas.

“Kami hadir untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan,” ujarnya di Mapolresta Pati.

Dalam kesempatan itu, Gus Tomy juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif terhadap dunia pesantren akibat tindakan oknum tertentu. Menurutnya, pesantren selama ini memiliki kontribusi besar dalam pendidikan dan melahirkan banyak tokoh bangsa.

“Jangan sematkan stigma buruk pada pesantren karena ulah oknum. Kami berharap masyarakat ingat berapa banyak jasa pesantren untuk bangsa ini dan tokoh bangsa yang dilahirkan dari pesantren,” katanya.

Ia turut mendorong korban-korban lain agar berani bersuara dan melapor. Sebab, menurutnya, sikap diam justru dapat memperingan hukuman pelaku atau bahkan membuat pelaku lolos dari jerat hukum. Meski begitu, ia memahami banyak korban mengalami tekanan psikologis berat, terlebih bagi mereka yang sudah berkeluarga dan khawatir terhadap nama baik.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Aspirasi, Ulil Amri atau Cak Ulil, menyebut posko pengaduan dan bantuan hukum gratis masih dibuka selama 24 jam untuk para korban.

Ia juga mengapresiasi respons cepat jajaran Polresta Pati yang tetap menerima laporan masyarakat meski pada hari libur.

“Kami memohon kepada yang merasa korban jangan takut, kami akan tetap kawal pengamanannya 24 jam. Kami siap dampingi dalam pelaporannya nanti,” tegasnya.

Penasihat hukum korban, Burhanuddin menjelaskan, pelapor terbaru merupakan pengikut lama Ashari pada periode 2013 hingga 2014. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi selama kurang lebih satu tahun saat korban sudah berusia dewasa.

Namun, korban saat itu tidak berani melapor karena berada dalam tekanan tersangka. Burhanuddin menyebut pola yang diterapkan pelaku diduga berkaitan dengan doktrin kepatuhan terhadap guru yang diberlakukan kepada para pengikutnya.

“Doktrin kepatuhan terhadap guru itu memang selalu diterapkan terhadap hampir semua pengikutnya,” jelasnya.

Saat ini korban masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian dengan pendampingan tim advokasi Aspirasi yang terdiri dari lebih dari 20 pengacara.

Wakasat Reskrim Polresta Pati, Iswantoro mengatakan penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelapor baru tersebut.

“Jadi ada tambahan satu lagi korban yang mengadu ke Polresta Pati. Tim penyidik Polresta Pati saat ini sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap korban,” ujarnya.

Menurutnya, pihak kepolisian masih mendalami detail kejadian, termasuk waktu peristiwa dan kronologi yang dialami korban.

Selain melakukan penyidikan, Polresta Pati juga telah membuka posko pengaduan khusus bagi korban dugaan kekerasan seksual di lingkungan ponpes tersebut. Posko itu dibentuk untuk memfasilitasi masyarakat yang belum berani melapor.

“Kalau memang ada aduan ataupun laporan lagi mungkin dari warga yang menjadi korban pada saat itu, silakan untuk mengadukan peristiwa tersebut di Polresta Pati karena kami sudah membentuk Posko Pengaduan terkait dengan korban-korban yang ada di ponpes tersebut,” terang AKP Iswantoro.

Hingga kini, polisi terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap lebih jauh kasus yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Pati tersebut.

Sebelumnya, korban yang telah resmi melapor baru satu orang, yakni perempuan berinisial FA. Korban diduga mengalami kekerasan seksual saat masih menjadi santri di Ponpes Ndholo Kusumo pada periode 2020 hingga 2023 ketika masih berusia di bawah umur.

Kuasa hukum FA, Ali Yusron menduga jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan Ashari mencapai lebih dari 50 orang. Namun, sebagian besar korban hingga kini masih belum berani melapor. (adr)

Editor : Faidhil Falah
#Cabul Anak di Bawah Umur #pati #Pondok Pesantrean