PATI – Seorang pria berinisial AS diamankan Satreskrim Polresta Pati setelah diduga melakukan pencabulan dengan modus ritual kehamilan.
Pelaku yang bekerja sebagai dukun pijat tersebut menjanjikan korban bisa segera memiliki keturunan melalui petunjuk dari sosok yang disebutnya sebagai guru spiritual.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, pelaku menyasar pasangan suami istri yang telah lama menikah namun belum dikaruniai anak.
Kepada korban, pelaku mengaku mendapat amanah mistis untuk membantu proses kehamilan.
Dalam praktiknya, pelaku meminta dilakukan hubungan seksual yang melibatkan dirinya, istrinya, dan korban secara bersamaan.
Ritual tersebut dilakukan bergantian di rumah pelaku dengan dalih sebagai syarat agar korban bisa hamil.
Aksi tersebut diketahui telah terjadi tiga kali dalam rentang Mei hingga Agustus 2024.
Komunikasi awal antara pelaku dan korban berlangsung melalui perantara istri pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Polisi kini masih mendalami peran istri pelaku untuk memastikan apakah ia turut terlibat secara sukarela atau berada di bawah tekanan.
Kasus ini terbongkar saat korban diketahui hamil empat bulan.
Kecurigaan muncul setelah pelaku memberi tahu suami korban agar tidak terkejut jika bayi yang lahir memiliki kemiripan dengannya.
Merasa janggal, suami korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada istrinya dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat mengaku baru pertama kali melakukan praktik tersebut.
Ia ditangkap di rumah kerabatnya di Jepara pada Senin (11/5) dan kini ditahan di Mapolresta Pati.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (adr)