PATI – Aparat Kepolisian Resor Kota Pati berhasil menangkap AS (51), pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Penangkapan ini mengungkap rangkaian aksi pelaku yang diduga berlangsung selama empat tahun.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024 di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu.
Dalam periode tersebut, pelaku diduga berulang kali melakukan pencabulan terhadap seorang korban.
Menurut keterangan polisi, pelaku menggunakan modus meminta korban memijat.
Namun setelah korban diajak masuk ke kamar, korban justru diminta melepas pakaian dan kemudian mengalami tindakan kekerasan seksual.
Aksi tersebut diduga dilakukan sekitar sepuluh kali di lokasi berbeda di area pondok.
Kasus ini terungkap setelah korban lulus dari pondok pesantren dan memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.
Selanjutnya keluarga korban melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Proses penyidikan sempat mengalami hambatan karena beberapa saksi menarik laporan.
Meski begitu, setelah bukti tambahan diperoleh, polisi menetapkan AS sebagai tersangka.
Saat dipanggil penyidik, tersangka tidak hadir dan sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Wonogiri, tepatnya di Masjid Agung Purwantoro, dua hari setelah mangkir dari panggilan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kerudung hitam, pakaian dalam, dan baju lengan panjang.
Polresta Pati menegaskan bahwa hingga kini baru satu korban yang secara resmi melapor.
Informasi yang beredar mengenai puluhan korban masih belum dapat dipastikan karena belum didukung pemeriksaan resmi.
Untuk memberi ruang pelaporan yang aman, kepolisian membuka posko pengaduan khusus kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya demi melindungi korban.
Dalam proses pendalaman, lima orang telah diperiksa.
Dari jumlah tersebut, satu orang berstatus korban pelapor, sedangkan empat lainnya masih sebagai saksi yang mengetahui peristiwa atau pernah diajak pelaku ke kamar tanpa terjadi pelecehan berat.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menegaskan penyidikan tetap berjalan untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.
Laporan pertama sebenarnya sudah masuk pada Juli 2024, namun proses kembali berlanjut setelah korban memberikan keterangan ulang.
Di sisi lain, Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional pondok pesantren yang dikelola tersangka.
Lembaga tersebut resmi ditutup permanen dan seluruh santri yang berjumlah 252 orang telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Proses pembelajaran sementara dialihkan secara daring sambil menunggu penempatan ke sekolah yang lebih aman.
Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. (adr)
Editor : Ali Mustofa