Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

RPPAI Soroti Kasus Ponpes Pati, Dorong Penegakan Hukum Maksimal

Ali Mustofa • Jumat, 8 Mei 2026 | 10:49 WIB
Polresta Pati menggelar perkara dugaan pencabulan kiai As terhadap santriwati, Kamis (7/5) siang. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
Polresta Pati menggelar perkara dugaan pencabulan kiai As terhadap santriwati, Kamis (7/5) siang. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan hukuman maksimal, termasuk opsi hukuman kebiri, terhadap pelaku kekerasan seksual yang menimpa anak dan perempuan.

Desakan ini mengemuka dalam kasus yang melibatkan Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Ashari yang juga dikenal sebagai “Wali Pati” saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Ia ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. 

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Wonogiri, namun akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Pati pada Jumat sekitar pukul 12.30 WIB.

Ketua Umum RPPAI, Agus Samudra, menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani dengan serius dan tanpa kompromi.

Ia menyebut pelaku sebagai predator anak yang diduga telah menimbulkan banyak korban, termasuk yang masih di bawah umur.

“Ini predator anak. Informasinya korban juga banyak. Karena itu kami mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri,” ujarnya.

Menurut Agus, pemberian hukuman berat dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Ia juga menilai bahwa penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan mengingat adanya potensi kasus lain yang belum terungkap.

“Hukuman berat itu penting, bukan hanya karena ada korban anak, tapi juga untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tambahnya.

Selain itu, RPPAI juga menyoroti kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga membekingi pelaku.

Hal ini dinilai dapat menghambat proses hukum dan membuat pelaku merasa kebal terhadap aturan.

Agus juga menyinggung adanya korban yang mencabut laporan sebelumnya.

Ia menduga hal tersebut tidak lepas dari adanya tekanan atau proses negosiasi di belakang layar.

“Ada laporan yang dicabut, ini tentu menjadi pertanyaan besar, apa yang sebenarnya terjadi?” katanya.

RPPAI pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa.

Laporan dapat disampaikan melalui pihak terkait maupun lembaga perlindungan anak.

“Ini menyangkut masa depan anak bangsa. Jangan sampai ada pembiaran. Semua pihak harus ikut menjaga dan melindungi,” tegasnya. (adr)

 
Editor : Ali Mustofa
#rppai #penegakan hukum #pati #kekerasan #kepolisian