PATI – Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Kamis siang (7/5/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat setelah tersangka berinisial AS sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan, pihak kepolisian telah melakukan pengejaran terhadap tersangka sejak 4 Mei 2026.
Selama dalam pelarian, AS disebut berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas.
Menurut Dika, tersangka sempat melarikan diri ke beberapa daerah mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo hingga akhirnya bersembunyi di wilayah Wonogiri.
“AS sempat ke Kudus, lalu ke Bogor, Jakarta, Solo, dan terakhir di Wonogiri,” ujarnya.
Keberadaan tersangka akhirnya terlacak di kawasan Petilasan Gunungsari, Kabupaten Wonogiri.
Setelah berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polda Jawa Tengah, AS langsung dibawa menuju Kabupaten Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolresta Pati.
“Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4 Mei dan saat ini tersangka dibawa ke Polresta Pati,” kata Dika.
Ia menjelaskan, hingga sekitar pukul 10.00 WIB tersangka masih berada dalam perjalanan menuju Pati dan diperkirakan tiba pada siang hari.
“Perkiraan sampai di Pati sekitar pukul 13.00 WIB,” tambahnya.
Penangkapan AS sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan pria diduga tersangka duduk dengan tangan diborgol.
Dalam video tersebut terlihat beberapa anggota tim Jatanras berdiri di belakang tersangka saat proses penangkapan berlangsung.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan bahwa tersangka telah berhasil diamankan aparat kepolisian.
“Sudah tertangkap tadi pagi,” ujar Artanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir menambahkan, AS ditangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.45 WIB di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Menurut Anwar, tersangka ditemukan saat bersembunyi di rumah seorang juru kunci petilasan di wilayah tersebut.
“Diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Bakalan, Purwantoro, Wonogiri oleh tim Jatanras Polda Jateng,” jelasnya.
Polisi menyebut AS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren yang diasuhnya.
Namun sebelum dilakukan penahanan, tersangka memilih melarikan diri dari Kabupaten Pati.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena jumlah korban disebut mencapai puluhan santriwati.
Aparat kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan hingga tuntas.
Kompol Dika menegaskan, sejak tersangka mangkir dari pemanggilan polisi pada Senin (4/5/2026), tim kepolisian langsung melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya AS berhasil diamankan.
“Kami terus melakukan pencarian sejak tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Saat ini sudah berhasil ditangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.