RADAR KUDUS – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang warga Kecamatan Sukolilo harus menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah tergiur tawaran bisnis peternakan sapi dengan janji keuntungan besar setiap bulan.
Korban diketahui berinisial FEN (44). Ia diduga menjadi korban penipuan investasi setelah menyerahkan modal usaha secara bertahap kepada seorang pria berinisial S (40), yang juga merupakan warga Kecamatan Sukolilo.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan korban awalnya tertarik dengan tawaran investasi peternakan sapi yang diterimanya pada Oktober 2024 lalu.
Dalam penawaran tersebut, pelaku menjanjikan keuntungan mencapai Rp10 juta setiap bulan kepada korban. Iming-iming keuntungan besar itu membuat korban percaya dan mulai menyerahkan dana investasi secara bertahap.
“Korban tertarik karena dijanjikan keuntungan tetap setiap bulan dari usaha peternakan sapi,” ujar AKP Sahlan.
Total uang yang telah diberikan korban kepada pelaku mencapai Rp255 juta. Pada awal investasi, korban sempat menerima keuntungan sebanyak tiga kali sesuai janji pelaku.
Namun setelah itu, pembayaran keuntungan mulai terhenti. Pelaku juga sulit dihubungi hingga akhirnya menghilang tanpa kabar. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.
Polisi langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Dalam proses pemeriksaan, aparat meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian transaksi dan hubungan antara korban dengan pelaku.
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial YR (41) dan MS. Keduanya disebut mengetahui proses penyerahan dana investasi yang dilakukan korban kepada tersangka.
Selain memeriksa saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan. Bukti tersebut menunjukkan adanya aliran dana dari korban kepada tersangka dalam jumlah besar.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Pati juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Warga diminta memastikan legalitas usaha dan tidak mudah percaya pada iming-iming keuntungan tinggi tanpa kejelasan sistem bisnis.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi bodong masih marak terjadi dengan berbagai modus, termasuk berkedok usaha peternakan maupun bisnis lain yang terlihat meyakinkan.
Editor : Mahendra Aditya