PATI – Pelarian AS alias Kiai Ashari, tersangka kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian.
Tim Satreskrim Polresta Pati menangkap pria berusia 52 tahun tersebut di wilayah Wonogiri pada Kamis (7/5/2026), setelah sebelumnya sempat buron karena mangkir dari panggilan penyidik.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membenarkan penangkapan itu.
Ia menyebut tersangka sempat melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Sudah (ditangkap),” ujar Jaka singkat.
Ia juga memastikan tersangka ditangkap di wilayah Wonogiri.
Namun, pihak kepolisian belum membeberkan detail proses penangkapan lantaran tim masih dalam perjalanan membawa tersangka kembali ke Pati.
“Nanti nunggu rilis wae (saja),” lanjutnya.
Informasi penangkapan AS turut ramai beredar di media sosial.
Salah satunya melalui foto yang menunjukkan sosok tersangka berada di depan kantor Polsek Purwantoro, Wonogiri, yang berbatasan dengan wilayah Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
AS diketahui merupakan pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan AS sebagai tersangka.
Namun saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, ia tidak hadir dan keberadaannya mendadak tidak diketahui.
Polisi menyebut tersangka tidak kooperatif karena memutus komunikasi dengan keluarga maupun kuasa hukumnya.
Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa AS sengaja melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro sebelumnya menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, polisi akhirnya berhasil membekuk AS di Wonogiri.
Kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan agama.
Kuasa hukum korban bahkan menyebut jumlah santriwati yang diduga menjadi korban mencapai puluhan orang, meski sejauh ini baru satu laporan resmi yang masuk ke kepolisian.
Warga sekitar juga mengaku isu mengenai dugaan perilaku menyimpang di lingkungan pondok sebenarnya sudah lama terdengar, namun baru mencuat ke publik setelah laporan korban masuk ke polisi.
Untuk mendalami kasus ini, Polresta Pati membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
AS diduga menjalankan aksinya dengan memberikan doktrin-doktrin tertentu kepada para korban.
Bahkan, ia disebut mengaku sebagai keturunan nabi untuk mempengaruhi dan memperdaya santriwati di pondok pesantrennya.