Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kiai Ashari Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati di Pati, Begini Modus yang Terungkap

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 7 Mei 2026 | 09:28 WIB
Pelarian panjang Asyhari, oknum kiai asal Pati yang diduga mencabuli puluhan santriwati, akhirnya berakhir. Setelah sempat menghilang dan masuk daftar perburuan, tersangka berhasil diringkus aparat di wilayah Wonogiri.
Pelarian panjang Asyhari, oknum kiai asal Pati yang diduga mencabuli puluhan santriwati, akhirnya berakhir. Setelah sempat menghilang dan masuk daftar perburuan, tersangka berhasil diringkus aparat di wilayah Wonogiri.

RADAR KUDUS - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mengguncang publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah pengasuh pesantren berinisial AS atau Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati.

Perkara tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati. Mayoritas korban disebut masih berusia remaja dan berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim maupun yatim piatu yang menempuh pendidikan secara gratis di pesantren tersebut.

Kasus ini juga memicu gelombang protes warga di sekitar pesantren. Sejumlah aksi demonstrasi dilakukan sebagai bentuk kecaman terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oknum pengasuh pesantren tersebut.

Baca Juga: Kabur ke Wonogiri, Tersangka Dugaan Predator Seks di Ponpes Pati Akhirnya Dibekuk

Kementerian Agama turut mengambil langkah dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di Ponpes Ndholo Kusumo. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pesantren juga dilakukan menyusul mencuatnya dugaan kasus tersebut.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama.

Sementara itu, Polresta Pati telah menetapkan AS sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup. Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyebut proses pemeriksaan terhadap tersangka terus berjalan setelah sebelumnya status AS masih sebagai saksi.

Sosok Kiai Ashari di Mata Santri dan Warga

Ashari dikenal sebagai pengasuh pesantren yang menawarkan pendidikan agama tanpa biaya. Konsep tersebut membuat pesantrennya banyak diminati masyarakat, terutama keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Di lingkungan pesantren, AS disebut memiliki pengaruh besar terhadap para santri. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, tersangka diduga sering membangun citra sebagai sosok spiritual dengan kedudukan istimewa.

Ia disebut mengaku sebagai “wali Allah” dan memiliki garis keturunan nabi. Klaim tersebut diduga digunakan untuk memperoleh ketaatan penuh dari para santriwati.

Menurut pengakuan korban yang disampaikan kuasa hukum, para santri diarahkan untuk patuh kepada pengasuh pesantren demi memperoleh keberkahan dan keselamatan akhirat. Situasi itu membuat sejumlah korban merasa takut membantah atau menolak permintaan tersangka.

Modus Dugaan Pelecehan terhadap Santriwati

Dugaan modus yang dilakukan AS disebut berlangsung melalui pendekatan psikologis dan penyalahgunaan posisi sebagai pemimpin pesantren.

Korban diduga diminta menaati berbagai perintah dengan dalih spiritual. Bahkan, terdapat dugaan tersangka mengirim pesan WhatsApp kepada beberapa santriwati agar menemaninya tidur dengan alasan tertentu yang dikaitkan dengan urusan agama dan spiritualitas.

Selain itu, korban juga disebut mengalami tekanan mental dan rasa takut. Beberapa santriwati khawatir dikeluarkan dari pesantren atau dipermalukan apabila tidak mengikuti permintaan tersangka.

Kuasa hukum korban mengungkapkan mayoritas korban masih duduk di bangku MTs atau tergolong di bawah umur. Dugaan eksploitasi seksual disebut berlangsung secara bergantian terhadap sejumlah korban.

Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan beberapa santriwati mengalami kehamilan akibat tindakan tersangka. Dalam keterangannya, kuasa hukum korban menyebut ada dugaan upaya menutupi kasus dengan menikahkan korban yang hamil kepada santri laki-laki lain.

Kasus ini sebenarnya disebut telah muncul sejak 2024. Namun, penanganannya sempat belum berjalan maksimal hingga akhirnya kembali mencuat setelah adanya laporan tambahan dari korban.

Kini proses hukum terhadap AS terus berlangsung dan menjadi perhatian publik. Banyak pihak mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas demi memberikan keadilan kepada para korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Editor : Mahendra Aditya
#kasus pesantren pati #Ponpes Pati #Kiai Ashari #modus Kiai Ashari #pelecehan santriwati