RADAR KUDUS - Langkah tegas diambil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah dalam merespons kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren di Kabupaten Pati. Izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, resmi dicabut sementara menyusul terungkapnya dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji. Ia menegaskan bahwa untuk sementara waktu, lembaga pendidikan tersebut tidak diperbolehkan menerima santri baru pada tahun ajaran 2026–2027 sebagai bagian dari sanksi administratif sekaligus langkah perlindungan terhadap calon peserta didik.
Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menjaga integritas lembaga pendidikan keagamaan, sekaligus memastikan lingkungan pesantren tetap aman dan bebas dari praktik kekerasan. Selain pembekuan operasional sementara, pihak yayasan juga diminta untuk mengambil tindakan internal secara tegas.
Pengasuh pondok yang menjadi terduga pelaku, diketahui telah dinonaktifkan dan dikeluarkan dari struktur yayasan. Kemenag juga memberikan peringatan keras bahwa jika dua poin tersebut tidak dilaksanakan, maka pencabutan izin operasional akan diberlakukan secara permanen tanpa pengecualian.
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang kiai berinisial A terhadap para santriwati. Jumlah korban diperkirakan melebihi 50 orang, dengan mayoritas merupakan remaja usia sekolah menengah pertama. Lebih memprihatinkan, sebagian korban disebut berasal dari latar belakang yatim, yang seharusnya mendapatkan perlindungan lebih dalam lingkungan pendidikan.
Dugaan modus yang digunakan pelaku terbilang manipulatif dan menekan. Korban disebut diancam akan dikeluarkan dari pesantren jika menolak atau melaporkan tindakan tersebut. Situasi ini membuat banyak korban memilih diam karena takut kehilangan tempat tinggal dan pendidikan.
Tak hanya itu, praktik dugaan kejahatan ini disebut telah berlangsung dalam waktu lama tanpa terungkap. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku diduga merekayasa pernikahan antara santriwati yang hamil dengan santri lain, guna menghindari sorotan publik dan mempertahankan citra pesantren.
Sejak kasus ini mencuat, suasana di lingkungan asrama putri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo tampak lengang. Aktivitas santriwati berhenti, dan area tersebut tertutup rapat, mencerminkan dampak besar yang ditimbulkan dari peristiwa ini.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam. Fokus penyidikan tidak hanya pada pelaku utama, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau membantu menutup-nutupi kasus tersebut. Polisi juga membuka peluang adanya korban tambahan yang belum melapor.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya berbasis asrama, untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik. Pemerintah pun didorong untuk memperketat regulasi dan pengawasan terhadap operasional pesantren demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Editor : Mahendra Aditya