PATI – Seorang pria berinisial AS yang merupakan pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap santriwati.
Sejak mencuatnya perkara tersebut, kegiatan di pondok pesantren miliknya dilaporkan berhenti total.
Hasil pantauan di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB menunjukkan suasana kompleks pesantren lengang.
Tidak terlihat aktivitas santri maupun warga di area pondok.
Gerbang bagian depan tertutup rapat, begitu pula area Madrasah Aliyah yang menjadi lokasi pesantren putri tampak tidak beroperasi.
Di bagian depan kompleks, terpampang pengumuman yang menyatakan bahwa pondok pesantren Tahfidz Ndolo Kusumo untuk sementara tidak menerima santri baru hingga waktu yang belum ditentukan.
Salah satu warga sekitar, Paidi, mengungkapkan bahwa kondisi pondok mulai sepi setelah aksi demonstrasi yang berlangsung pada Sabtu lalu.
Ia menyebut para santri telah dipulangkan ke keluarga masing-masing sesuai tuntutan massa saat aksi berlangsung.
“Sekarang sudah aman dan sepi. Setelah demo hari Sabtu itu, para santri sudah dipulangkan,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ia mengaku kecewa sekaligus resah dengan kabar dugaan perbuatan asusila yang menyeret pendiri pesantren tersebut.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya sudah lama mendengar isu tersebut dan mengira kasusnya telah ditangani aparat.
“Kami merasa kecewa dan masyarakat jadi resah,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak pada 28 April 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi ahli dan olah tempat kejadian perkara.
Ia menambahkan, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Namun hingga pukul 18.00 WIB, yang bersangkutan belum hadir di Polresta Pati.
Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu kedatangannya hingga malam hari.
Menurut Dika, sebelumnya tersangka sempat menyatakan kesediaannya memenuhi panggilan penyidik.
Polisi pun berharap AS segera datang untuk menjalani pemeriksaan.
Jika tidak, aparat akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. (adr)