PATI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati menetapkan seorang pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu berinisial AS sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Oknum yang dijuluki “Walid” Pati itu terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Julukan “Walid” merujuk pada karakter antagonis dalam serial drama Malaysia Bidaah yang sempat viral di TikTok dan X pada awal 2025.
Tokoh tersebut dikenal sebagai pemimpin sekte yang memanfaatkan manipulasi psikologis dan kultus individu untuk memperdaya murid perempuan.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyaama mengungkapkan perkara ini sebenarnya telah bergulir sejak 2022.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menanamkan doktrin thariqah kepada para santriwati dengan menekankan kewajiban murid untuk patuh kepada guru atau kiai.
Status tersangka resmi ditetapkan pada 28 April 2026 setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
Mulai dari hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi ahli, hingga penyitaan barang bukti berupa pakaian dan atribut milik korban maupun terduga pelaku.
AS dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76E juncto Pasal 82 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf E dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Hingga kini, kepolisian masih menunggu kehadiran tersangka untuk pemeriksaan sebelum penahanan.
Penyidik menegaskan proses penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
Jika tersangka tidak memenuhi panggilan, polisi menyiapkan langkah hukum lanjutan termasuk upaya jemput paksa.
Polisi mencatat terdapat lima orang pelapor dalam kasus ini. Namun, tiga di antaranya telah mencabut keterangan.
Meski begitu, proses hukum dipastikan tetap berjalan karena kasus kekerasan seksual merupakan delik umum yang tidak bergantung pada aduan korban.
Pihak kepolisian juga menanggapi isu yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang.
Masyarakat yang memiliki data valid diminta segera melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas korban.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut penyelidikan sempat terkendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban sehingga beberapa saksi menarik keterangan.
Meski demikian, kasus tetap berlanjut ke tahap penyidikan.
Polisi turut membantah kabar bahwa tersangka melarikan diri.
AS disebut kooperatif dan masih berada di wilayah Kabupaten Pati di bawah pendampingan penasihat hukumnya.
Rincian lebih lanjut mengenai modus dan barang bukti akan disampaikan dalam rilis resmi berikutnya. (adr)