PATI – Jajaran Polsek Batangan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan yang sempat bersembunyi di wilayah Jepara.
Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam proses pengejaran aparat kepolisian.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 23.30 WIB di ruas jalan Desa Bulumulyo–Kuniran, tepatnya di sisi timur Gapura Japah, Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Saat kejadian, korban dikejar dan dipepet hingga terjatuh sebelum kemudian dianiaya oleh para pelaku.
Kapolsek Batangan, M. Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima sehari setelah kejadian, yakni 8 April 2026.
Setelah laporan masuk, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu menghadang korban di jalan, lalu mengejar dan memepet hingga korban terjatuh sebelum melakukan pemukulan.
Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan korban.
Selama proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, di antaranya AF (23), ERS (17), dan MS (16).
Berdasarkan keterangan para saksi, identitas pelaku berhasil diketahui sekaligus lokasi persembunyiannya terungkap.
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku berinisial RH berhasil ditangkap pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah proyek bangunan di wilayah Jepara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat kejadian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan kasus ini melibatkan lebih dari satu orang, sehingga pengejaran terhadap dua pelaku lainnya terus dilakukan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, keduanya diduga melarikan diri ke wilayah Jawa Barat.
Pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHPidana. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar. (adr)
Editor : Ali Mustofa