Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik terlihat membawa sejumlah koper dari kediaman yang bersangkutan.
Berdasarkan pantauan pada Jumat (28/2/2026), tim KPK keluar dari rumah Riyoso sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Riyoso, Dalami Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan
Tiga koper tampak dibawa petugas dan langsung dimasukkan ke kendaraan yang telah terparkir di depan rumah.
Setelah proses tersebut selesai, rombongan penyidik meninggalkan lokasi penggeledahan.
Saat ini, Riyoso diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pati.
Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik KPK bersama aparat penegak hukum mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan terkait perkara yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Perangkat Desa Ngarus, Harto, mengungkapkan bahwa pihak desa awalnya mendapat informasi terkait keberadaan petugas yang mencari kepala desa.
Saat dirinya tiba di lokasi, tim KPK dan aparat sudah berada di rumah Riyoso.
Ia juga menyebutkan penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman pribadi Riyoso yang sehari-hari ditempati bersama keluarganya, sementara istrinya diketahui berprofesi sebagai notaris.
Baca Juga: Babak 16 Besar Liga Conference 2025/2026: Crystal Palace dan Fiorentina Dapat Lawan Berat
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan praktik jual beli jabatan calon perangkat desa.
Salah satunya adalah Sudewo yang diduga menentukan tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi calon perangkat desa.
Nilai tersebut disebut meningkat menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta setelah dinaikkan oleh pihak tertentu.
Dari pengusutan kasus tersebut, penyidik telah menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KPK juga mengungkap adanya tim khusus bernama “Tim 8” yang dibentuk untuk mendukung praktik tersebut.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Naik Rp40 Ribu per Gram, Simak Rinciannya
Tim itu disebut beranggotakan pihak-pihak yang terkait dengan tim sukses Sudewo.
Empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Diketahui, penggeledahan di rumah Riyoso merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Rumah pribadi Riyoso yang berwarna putih di Desa Ngarus, RT 02 RW 01, mulai digeledah sekitar pukul 14.00 WIB dengan sejumlah kendaraan tim penyidik terparkir di halaman.
Petugas dari Polresta Pati turut melakukan pengamanan di sekitar lokasi guna memastikan proses berjalan tertib dan aman.
Sebelum menuju rumah Riyoso, tim penyidik disebut lebih dahulu melakukan penggeledahan di wilayah Kecamatan Batangan usai Salat Jumat.
Hingga berita ini ditulis, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Mengungkap Hikmah Puasa Ramadan: Dari Pengendalian Diri hingga Kepedulian Sosial
Sebelumnya, pada Selasa (24/2), Riyoso bersama 12 saksi lain telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang.
Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa yang turut melibatkan Sudewo.
Dalam tahap penyidikan terbaru, penyidik juga memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, bersama sejumlah saksi lain untuk mendalami dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik. (adr)
Editor : Ali Mustofa