Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Satpol Airud Polresta Pati Digugat di Pengadilan setempat, Diduga Sita Barang Tanpa Surat Perintah

Andre Faidhil Falah • Selasa, 3 Februari 2026 | 15:50 WIB
DISIDANG: Pra peradilan Satpol Airud digelar di PN Pati kemarin.
DISIDANG: Pra peradilan Satpol Airud digelar di PN Pati kemarin.

PATI – Warga Juwana, Hery Setiawan, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Juwana Polresta Pati ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Gugatan tersebut diajukan lantaran pihaknya menilai telah terjadi dugaan tindakan penyitaan barang yang tidak sesuai prosedur hukum.

Barang yang disita meliputi, satu rol tali jangkar, satu unit jaring cantrang, satu unit alkon/pompa air, satu unit gelok, dan satu unit kompresor.

Kuasa hukum pemohon dari Ach. Abdul Wahab menyampaikan bahwa sidang pertama praperadilan telah digelar.

Namun, dalam sidang pembacaan putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026 yang dilaksanakan di PN Pati, hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut dinyatakan prematur atau belum waktunya untuk diperiksa lebih lanjut.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal dan menjadi salah satu perkara praperadilan pertama yang ditangani Pengadilan Negeri Pati pada tahun 2026.

Usai sidang, Ach. Wahab menjelaskan bahwa dalam permohonan praperadilan, pihak pemohon mengajukan tiga eksepsi untuk dipertimbangkan oleh hakim.

Dari ketiga eksepsi tersebut, satu eksepsi diterima, yakni terkait prematuritas permohonan.

Sementara itu, dua eksepsi lainnya, yaitu eksepsi mengenai obscuur libel atau gugatan yang dianggap kabur serta eksepsi error in objecto, ditolak oleh hakim.

Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan praperadilan tidak mengandung cacat formil.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.

Pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa penyitaan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih barang, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak ataupun tidak bergerak, dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan.

Selain itu, hakim juga mengacu pada Pasal 118 KUHAP Baru yang menegaskan bahwa kewenangan penyitaan berada pada penyidik.

“Permohonan praperadilan yang kami ajukan berkaitan dengan pokok perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan,” ujar Ach. Wahab.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tidak puas atas putusan tersebut.

Mereka menilai terdapat indikasi penerobosan hukum dan dugaan kesewenang-wenangan dalam tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyelidik Polairud terhadap barang-barang milik kliennya.

“Kami tetap akan menempuh upaya hukum lanjutan. Untuk langkah selanjutnya, kami akan menunggu jadwal dan proses hukum berikutnya,” tegasnya.

Sebagai penutup, kuasa hukum menegaskan bahwa setiap tindakan penyitaan oleh aparat penegak hukum harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan dan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adr)

 

Editor : Ali Mustofa
#pengadilan #pati #gugatan #satpol Airud #hukum