PATI – Pemerintah Kabupaten Pati kembali memperpanjang masa status tanggap darurat bencana karena dampak banjir dan tanah longsor masih dirasakan di sejumlah wilayah. Langkah ini diambil agar proses penanganan dan pemulihan dapat dilakukan secara maksimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan bahwa status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026, kini diperpanjang untuk periode kedua mulai 24 Januari sampai 6 Februari 2026.
“Perpanjangan ini dilakukan karena beberapa wilayah di Kabupaten Pati masih terdampak banjir dan tanah longsor,” ungkap Chandra saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu, 24 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pada awal penetapan status darurat terdapat lebih dari 100 desa yang terkena dampak. Saat ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 51 desa, meskipun risiko bencana masih tergolong tinggi.
Chandra juga menyampaikan penghargaan kepada ASN Kabupaten Pati, tim SAR gabungan, TNI, Polri, serta para relawan yang terus terlibat aktif dalam penanganan bencana di lapangan.
Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan bantuan, termasuk KORPRI yang menyalurkan dana sebesar Rp100 juta guna membantu meringankan beban warga terdampak.
Menurutnya, Kabupaten Pati termasuk daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi di Jawa Tengah. Beberapa kawasan bahkan mengalami banjir berulang, sehingga memerlukan solusi jangka panjang.
“Ke depan, ada wilayah-wilayah yang membutuhkan penanganan permanen, termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi masyarakat yang terdampak,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pati berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar penanganan banjir yang bersifat berulang bisa dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkesinambungan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa penetapan status tanggap darurat bencana pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, disesuaikan dengan tingkat dampak yang terjadi.
“Status tanggap darurat bersifat kedaerahan. Pemerintah provinsi berperan untuk mendukung dan memfasilitasi sesuai kebutuhan daerah,” kata Sumarno saat menghadiri peluncuran Komitmen Manajemen Talenta dan Penerapan Manajemen Talenta di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu, 24 Januari 2026.
Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi kondisi bencana. Menurutnya, kesehatan fisik dan mental ASN menjadi faktor utama agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah situasi krisis.
“Dalam kondisi bencana, kesehatan adalah modal penting agar ASN tetap mampu bekerja dan melayani masyarakat dengan baik,” tutup Sumarno.