RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Kasus ini turut menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai barang bukti lain yang dinilai relevan dengan perkara yang tengah ditangani.
Baca Juga: Skandal Pengisian Perangkat Desa di Pati, KPK Ungkap Peran Tim 8 dan Aliran Dana Fantastis
Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen administrasi serta catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan calon perangkat desa.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara, termasuk catatan-catatan keuangan. Selain itu, ditemukan pula uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan di beberapa titik, di antaranya rumah pribadi dan rumah dinas Sudewo, serta kediaman para tersangka lainnya.
Namun demikian, pihak KPK belum merinci lokasi mana saja yang hingga kini masih dalam proses penggeledahan.
“Untuk detail lokasi dan dari pihak siapa barang bukti tersebut diamankan, saat ini belum dapat kami sampaikan karena kegiatan di lapangan masih berlangsung. Informasi lengkapnya akan kami sampaikan kemudian,” imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026), yang menjerat Sudewo bersama tujuh orang lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Update Harga Pangan Nasional: Bawang Merah Turun, Ikan Kembung Melonjak
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, salah satunya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lain yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun.
Keempatnya langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan,” ujar Asep.
Dalam pengembangan perkara, KPK memperkirakan nilai pemerasan yang diduga dinikmati Sudewo bisa menembus angka lebih dari Rp50 miliar.
Baca Juga: Bukit Pandang Ki Santa Mulya, Pesona Alam dan Legenda di Lereng Kendeng Pati, di Sini Lokasinya
Angka tersebut berasal dari dugaan pemungutan uang terhadap calon perangkat desa di 21 kecamatan di Kabupaten Pati.
Budi Prasetyo menjelaskan, terdapat 601 formasi perangkat desa yang kosong. Untuk mengatur proses pemungutan tersebut, Sudewo disebut berkoordinasi dengan kelompok yang dikenal sebagai ‘Tim 8’, yang berfungsi sebagai koordinator kecamatan.
“Dari OTT yang terjadi kemarin, baru terungkap satu kecamatan dengan barang bukti sekitar Rp2,6 miliar. Jika pola yang sama diterapkan di seluruh kecamatan, maka nilainya bisa mencapai sekitar Rp50 miliar,” jelas Budi.
Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi perangkat desa.
Namun, angka tersebut kemudian dinaikkan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menaikkan tarif dari kisaran Rp125–150 juta menjadi Rp165–225 juta untuk setiap pendaftar,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.