Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Skema Jual Beli Jabatan Desa Terstruktur, KPK Jerat Bupati Pati Sudewo dan Kepala Desa, Segini Besaran Tarifnya

Ali Mustofa • Rabu, 21 Januari 2026 | 11:51 WIB
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1).

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menjerat Sudewo.

Baca Juga: Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka

Tiga kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan praktik korupsi tersebut telah dipersiapkan jauh hari sebelum OTT dilakukan.

Pada akhir 2025, Pemerintah Kabupaten Pati diketahui mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.

Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 601 posisi perangkat desa masih belum terisi.

“Informasi mengenai rencana pengisian jabatan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030 bersama sejumlah tim sukses atau orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

KPK mendapati bahwa rencana praktik jual beli jabatan tersebut telah dibahas sejak November 2025.

Dalam tahap perencanaan, Sudewo diduga melibatkan tim suksesnya untuk menyusun skema pengumpulan dana dari para calon perangkat desa.

Baca Juga: Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Mendagri: Tanggung Jawab Masing-Masing

“Sejak November 2025, SDW telah membicarakan rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya,” kata Asep.

Dalam pelaksanaannya, di setiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo untuk berperan sebagai koordinator kecamatan.

Kelompok ini dikenal sebagai Tim 8, yang beranggotakan sejumlah kepala desa di berbagai wilayah Kabupaten Pati.

Selanjutnya, dua kepala desa, yakni Sumarjiono dan Abdul Suyono, berperan menghubungi para kepala desa lain di wilayah masing-masing.

Mereka diminta mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Sudewo dan Tiga Kades Dijerat KPK, Ini Daftarnya!

“Sesuai arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan besaran tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta bagi setiap calon perangkat desa,” ungkap Asep.

Namun, penyidik menemukan adanya kenaikan tarif di lapangan.

Awalnya, nominal yang ditetapkan berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta, namun kemudian mengalami mark-up oleh pihak-pihak yang bertugas sebagai pengepul.

Tak hanya itu, proses pengumpulan dana tersebut juga diduga disertai tekanan kepada para calon perangkat desa.

“Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Asep.

Akibat pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

“Dana tersebut dikumpulkan oleh JION bersama JAN selaku Kepala Desa Sukorukun yang juga berperan sebagai pengepul, kemudian diserahkan kepada YON dan selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” terang Asep.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Bupati Pati Sudewo Bergulir: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang, Ahmad Husein Berpotensi Dipanggil

Yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

KPK juga langsung menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Editor : Ali Mustofa
#kpk #jual beli jabatan #kepala desa #bupati pati #sudewo