PATI - Kuasa hukum terdakwa Utomo Fathurahman menyampaikan sejumlah keberatan dalam persidangan yang digelar pekan ini.
Dalam sidang tersebut, seharusnya dihadirkan dua saksi, yakni saksi dari pihak terdakwa dan saksi ahli teknologi informasi (IT). Namun, salah satu saksi tidak dapat hadir.
Kuasa hukum Utomo menjelaskan bahwa saksi ahli IT bernama Ali hanya memaparkan hasil pemeriksaan forensik dari Mabes Polri terhadap bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp.
Menurutnya, ahli hanya menilai keaslian screenshot tersebut secara teknis, bukan menilai apakah isi percakapan itu merupakan percakapan WhatsApp yang original atau telah mengalami perubahan.
“Saksi ahli IT hanya menjelaskan bahwa screenshot yang digunakan sebagai alat bukti merupakan hasil dari pemeriksaan forensik. Namun, apakah percakapan itu asli, apakah ada bagian yang dihapus atau dimanipulasi, saksi ahli tidak bisa menjawab,” jelasnya.
Ia menyayangkan karena selama ini alat bukti yang digunakan oleh pelapor diduga hanya berupa hasil editan.
Pihaknya menduga percakapan WhatsApp tersebut tidak sepenuhnya original dan kemungkinan telah mengalami penghapusan pada bagian tertentu.
“Yang diperiksa ahli itu hanya screenshot-nya. Kami menduga percakapan itu tidak original. Kami juga memiliki bukti percakapan yang asli,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa dalam persidangan berikutnya pihaknya akan membuktikan adanya dugaan manipulasi dalam percakapan WhatsApp yang dijadikan alat bukti oleh pelapor.
Sementara itu, saksi dari pihak terdakwa dalam persidangan menitikberatkan pada adanya kesepakatan yang dibuat pada tahun 2017.
Dalam kesepakatan tersebut dijelaskan bahwa seluruh kuitansi kosong dan cek kosong yang dikeluarkan sebelum tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Diterangkan pula bahwa terdakwa sebelumnya kerap mengeluarkan cek kosong kepada pelapor.
Oleh karena itu, melalui kesepakatan bersama yang telah dituangkan dalam akta notaris, disepakati bahwa kuitansi dan cek kosong yang diterbitkan sebelum tahun 2017 tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Padahal alat bukti yang digunakan oleh pelapor dalam perkara ini adalah kuitansi tahun 2016. Artinya, berdasarkan kesepakatan tersebut, kuitansi itu sudah tidak berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, akta notaris tersebut secara tegas menyatakan bahwa seluruh kuitansi dan cek yang dikeluarkan oleh Utomo sebelum tahun 2017 dinyatakan tidak sah.
Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan penggunaan alat bukti tersebut dan akan mengujinya dalam persidangan selanjutnya.
Di sisi lain, Siti Fatimah Al Zana Nurfatimah menegaskan bahwa keterangan saksi bernama Karyono yang disampaikan dalam persidangan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara yang sedang disidangkan.
Menurutnya, keterangan saksi tersebut tidak menguatkan pembuktian dalam perkara ini.
Namun demikian, Zana menjelaskan bahwa saksi sempat menunjukkan kuitansi dan menyatakan bahwa tulisan dalam kuitansi tersebut merupakan tulisan Utomo.
Hal itu, menurutnya, menunjukkan bahwa kuitansi tersebut asli, dibuat dan ditandatangani langsung oleh Utomo.
Terkait keterangan ahli, Zana menyampaikan bahwa ahli menjelaskan keoriginalan rangkaian percakapan WhatsApp, mulai dari awal komunikasi dengan Utomo mengenai waktu penyerahan uang hingga rencana penotariatan saham kepemilikan kapal Sampurna Jati Mandiri.
“Poin itulah yang dijelaskan dalam persidangan hari ini,” pungkasnya. (adr)
Editor : Ali Mustofa