Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Pembuangan Bayi di Tempat Sampah Perumahan Puri Baru Pati Akhirnya Terungkap, Polisi Beri Penjelasan

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 16 Desember 2025 | 17:53 WIB
DITUNJUKKAN: Warga Puri memperlihatkan lokasi temuan bayi belum lama ini.
DITUNJUKKAN: Warga Puri memperlihatkan lokasi temuan bayi belum lama ini.

PATI – Kasus pembuangan bayi perempuan yang menggemparkan warga Perumahan Puri Baru Permai, Kabupaten Pati, pekan lalu, akhirnya terungkap.

Polisi mene tapkan dua pihak terkait, yakni ibu bayi berinisial F (16) yang masih di bawah umur, serta pria dewasa ber inisial NA (21) sebagai pelaku persetubuhan.

Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam konferensi pers, Senin (15/12), menjelaskan kasus bermula dari penemuan bayi perempuan di tempat sampah pada Senin (8/12).

Penyelidikan intensif mengarah kepada F, seorang siswi kelas X SMA yang berdomisili di Kecamatan Pati.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa F disetubuhi NA sebanyak empat kali di kamar kos pelaku pada rentang akhir Februari hingga awal Maret 2025.

Saat peristiwa tersebut terjadi, korban masih duduk di bangku kelas IX SMP.

“Pelaku menggunakan modus bujuk rayu. Namun setelah korban menyampaikan bahwa dirinya hamil, pelaku justru menghilang dan memutus seluruh komunikasi,” ujar AKBP Petrus.

NA yang bekerja serabutan bahkan mengganti nomor ponselnya dan meninggalkan korban tanpa tanggung jawab.

Dalam kondisi tertekan dan ketakutan diketahui orang tua, F melahirkan bayinya seorang diri tanpa bantuan medis di kamar rumahnya.

Usai melahirkan, bayi tersebut dibuang.

“Ironisnya, orang tua korban yang tinggal serumah mengaku tidak mengetahui kehamilan maupun proses persalinan yang dilakukan anaknya,” imbuh Petrus.

Pelaku NA sempat melarikan diri ke Pekalongan sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan kini ditahan di Mapolresta Pati.

Polisi menegaskan, dalih hubungan suka sama suka tidak menghapus unsur pidana karena korban masih anak di bawah umur.

“Konsep suka sama suka tidak berlaku. Anak dianggap belum memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan,” tegas AKBP Petrus.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 81 juncto Pasal 79D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (adr)

Editor : Ali Mustofa
#melahirkan #pati #hamil #tempat sampah #penemuan bayi