PATI - Sebuah langkah hukum yang juga menjadi gerakan moral dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Mapolresta Pati, Jumat (28/11).
Tim advokasi AMPB datang dengan membawa satu bundel dokumen permohonan penangguhan penahanan untuk dua tokoh yang mereka dampingi.
Yaitu: Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang saat ini masih ditahan di Polda Jawa Tengah.
Aksi tersebut bukan sekadar penyampaian administrasi biasa. Sebanyak 725 warga Pati telah menandatangani surat jaminan yang dilampiri fotokopi KTP sebagai bentuk solidaritas.
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut sudah melewati batas persoalan hukum semata dan telah menyentuh perhatian publik secara luas.
Koordinator tim hukum AMPB, Kristoni Duha, menjelaskan bahwa dokumen tersebut berisi permohonan pengalihan jenis penahanan ataupun penangguhan penahanan.
Selain dukungan masyarakat umum, terdapat pula surat jaminan dari keluarga kedua tersangka, tokoh masyarakat, dan aktivis lokal.
“Ini bukan hanya permohonan dari kami selaku penasihat hukum. Ini juga suara warga. Ada 725 orang yang turut menjamin, dan semua KTP-nya kami lampirkan,” tegas Kristoni.
Kristoni menambahkan, permohonan ini diajukan segera setelah masa penahanan kedua tersangka berakhir pada 20 November 2025, yang kemudian diperpanjang selama 40 hari sejak 21 November.
Langkah cepat tersebut diambil untuk mengejar tenggat administrasi agar permohonan tidak terlambat.
“Dukungan sebenarnya bisa lebih banyak, tapi kami ajukan dulu yang sudah lengkap. Jika menunggu lebih lama, masa penahanan akan terus berjalan,” jelasnya.
Selain mengajukan permohonan penangguhan, AMPB juga menyoroti aspek penerapan hukum dalam kasus tersebut.
Tim advokasi mengacu pada argumentasi penasihat hukum sebelumnya, Nimerodin Gulo, yang menilai bahwa pasal pidana umum yang digunakan kurang tepat.
Menurutnya, dugaan perbuatan kedua klien lebih relevan diatur dalam regulasi khusus lalu lintas, bukan menggunakan delik pidana umum.
“Dari sudut pandang hukum, ini kurang tepat. Perbuatan yang dituduhkan sudah memiliki aturan khusus dalam undang-undang lalu lintas, tetapi justru dikenai undang-undang umum,” kata Kristoni.
Selain jalur hukum, AMPB juga menyampaikan bahwa gabungan aktivis di Pati telah mengirim surat kepada DPRD Kabupaten Pati.
Surat tersebut berisi permohonan agar kasus yang menimpa Botok dan Teguh dapat diselesaikan melalui mekanisme rekonsiliasi dan restorative justice.
Gerakan dorongan damai itu kini menunggu respons Polda Jateng.
AMPB berharap Kapolda Jawa Tengah membuka ruang penyelesaian yang lebih humanis dan bermartabat.
“Kami berharap Kapolda mendorong penyelesaian melalui jalur damai, lewat rekonsiliasi atau restorative justice, demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Wakasat Intelkam Polresta Pati, AKP Hartoyo, membenarkan bahwa dokumen satu bundel tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.
“Tanda bukti penerimaan juga sudah kami serahkan kembali kepada tim advokat AMPB,” ungkapnya. (adr)
Editor : Ali Mustofa