PATI - Pihak Munaji melakukan pembelaan atas tuduhan pembakaran mobil provos. Mereka yakin, bahwa ia hanya korban provokasi.
Sidang perdana kasus dugaan perusakan saat aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025 yang melibatkan terdakwa Munaji digelar pada Kamis (27/11).
Kuasa hukum Munaji, Ahmad Ridwan, membenarkan bahwa agenda hari ini merupakan sidang pertama.
Menurut dakwaan, Munaji dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana perusakan barang. Objek yang dimaksud adalah satu unit mobil provos milik Polres Grobogan.
Ridwan menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan sesuai prosedur hukum.
Ia menyatakan pihaknya yakin bahwa Majelis Hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta di lapangan.
“Kami memiliki keyakinan bahwa Munaji dapat menerima putusan yang adil, karena melihat kondisi saat kejadian. Saudara Munaji tidak melakukan tindakan itu secara langsung,” ujarnya.
Ridwan juga menyampaikan bahwa kliennya hanya terprovokasi pada saat kericuhan terjadi, sehingga tidak terlibat langsung dalam aksi perusakan kendaraan polisi tersebut.
“Apa yang didakwakan Jaksa tentang pengrusakan, tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta. Munaji hanya terprovokasi secara tidak langsung dan tidak melakukan tindakan itu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa bukti dan saksi yang menguatkan posisi Munaji akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.
“Nanti dalam proses persidangan, melalui pemeriksaan saksi dari penuntut umum maupun saksi yang meringankan, semuanya akan terlihat jelas,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menetapkan empat tersangka terkait kericuhan dalam aksi demonstrasi di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025.
Keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP dan telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah.
Aksi tersebut berlangsung di tengah gelombang protes masyarakat yang menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya setelah sejumlah kebijakan dan pernyataannya menuai kontroversi.
Kericuhan pecah ketika massa aksi mulai tidak terkendali. Dalam insiden itu, satu mobil Provos Polres Grobogan dibakar massa, sementara setidaknya 64 orang mengalami luka-luka akibat benturan antara peserta aksi dan aparat keamanan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan penetapan empat tersangka tersebut.
Ia menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi anarkistis itu.
Salah satu di antaranya adalah tersangka berinisial M, yang disebut berperan merusak kendaraan dinas provos hingga akhirnya dibakar massa.
“Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Artanto. (adr)
Editor : Ali Mustofa