PATI - Sejumlah warga Desa Dengkek kembali melayangkan aduan terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Dengkek, Muhammad Kamjawi.
Warga menilai sejumlah proyek pembangunan desa bermasalah dan tidak sesuai penggunaan anggaran.
Kunardi, salah satu warga setempat, menyebut masyarakat telah mengantongi dugaan penyimpangan anggaran desa dengan nilai mencapai Rp 345 juta.
“Yang pertama itu bangun gedung serbaguna. Keduanya begitu juga, ada dugaan penyelewengan pada pembangunan di desa. Pokoknya bangunan-bangunan semua, bahkan ada salah satu bangunan cor jalan, tukangnya itu belum pergi dari situ. Jalannya sudah putus atau rusak,” ungkap Kunardi.
Ia menambahkan, banyak warga kecewa dengan kinerja kades karena menilai pembangunan desa tidak berjalan semestinya.
“Hanya segelintir orang yang mengatakan kadesnya baik. Kadesnya kaji kok,” ujarnya.
Menanggapi tudingan itu, Kades Dengkek Muhammad Kamjawi menegaskan bahwa proses pengembalian kas desa sudah dibicarakan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Waktu pengembalian kas desa itu sebetulnya sudah kita utarakan sama BPD. Terus saya dapat surat dari kantor BPD di kecamatan, sudah diutarakan. Lah ini pengembalian sudah diumumkan,” jelas Kamjawi.
Ia juga menyebut telah menerima surat edaran dari Bupati, dan hal itu sudah dibahas bersama camat serta BPD.
“Insyaallah semua itu sudah diutarakan kepada BPD. Mungkin BPD nanti yang akan mensosialisasikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah penyimpangan dilakukan dengan sengaja, ia membantah.
“Semuanya tidak disengaja. Karena ada tukang yang tidak masuk, itu karena kaitan dengan bangunan yang belum selesai. Belum selesai dari tahun 2024 ke 2025, masih ada tukang itu,” terangnya.
Kamjawi menyebut pembangunan tidak dapat dilanjutkan sebelum audit selesai.
“Untuk lanjutkan gedung ya saya selesaikan. Untuk membuat gedung, kalau mau jenengan badminton, monggo. Sudah ada badmintonnya,” ujarnya.
Pihak Inspektorat Kabupaten Pati membenarkan adanya temuan penyimpangan dalam penggunaan dana desa Dengkek pada tahun 2024.
Nilai kerugian yang terdeteksi mencapai Rp 345 juta.
“Kasus itu sebenarnya sudah ditindaklanjuti tahun 2024 kemarin. Jadi sudah ditindaklanjuti, sudah beres, cuma masalahnya kemarin ada aduan lagi dari masyarakat. Jadi ini masih proses kita audit lagi,” kata Prapto, Inspektur Inspektorat Pati.
Ia memastikan sebagian kerugian desa telah dikembalikan. “Tapi sudah ada pengembalian kerugian desa,” tegasnya.
Inspektorat masih melakukan audit lanjutan untuk memastikan apakah masih terdapat kerugian tambahan atau pelanggaran lain terkait pengelolaan dana desa di Dengkek. (adr)
Editor : Ali Mustofa