PATI – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya menggelar aksi tabur bunga di depan Mapolresta Pati pada Senin (9/9).
Aksi ini merupakan bentuk protes sekaligus tuntutan agar aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum terkait kasus kekerasan dan penghalangan kerja yang dialami dua jurnalis di Pati.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis meminta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kurun waktu 1x24 jam.
Baca Juga: Orang Tua Korban Desak Polresta Pati Ungkap Kasus Penyerangan di Batangan
Desakan ini muncul karena bukti video kekerasan yang menimpa korban sudah beredar luas di masyarakat.
Peristiwa pemukulan itu terjadi ketika dua jurnalis hendak mewawancarai mantan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, di Gedung DPRD Pati pada 4 September 2025.
Setelah melakukan orasi, perwakilan jurnalis akhirnya diterima oleh Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo bersama Wakapolresta Pati AKBP Petrus Silalahi.
Kasatreskrim memaparkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menggelar perkara, meninjau 30 titik CCTV, hingga meminta pendapat saksi ahli dari Dewan Pers.
Namun, jalannya audiensi sempat memanas. Hal itu dipicu ketidakhadiran Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi pada awal pertemuan.
Kondisi tersebut membuat Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, bersama jurnalis lain kecewa bahkan sempat berencana walk-out.
Baca Juga: Jurnalis Meminta Polresta Pati Tuntaskan Kasus Kekerasan pada Wartawan dalam 1x24 Jam
Beberapa saat kemudian, Kapolresta hadir dan audiensi kembali dilanjutkan.
Dalam forum itu, Wakil Ketua PWI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, mengusulkan agar penyidik melibatkan saksi ahli dari PWI Jateng untuk mempercepat proses, tanpa harus menunggu dari Dewan Pers pusat.
Sementara itu, Kapolresta Pati Jaka Wahyudi menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut kasus tersebut secara profesional, serta mengusulkan pembuatan ruang khusus doorstop di DPRD guna menghindari insiden serupa.
Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi undang-undang.
Ia menilai, kejadian yang menimpa dua jurnalis itu sebagai bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi.
Baca Juga: Gerak Cepat! Polresta Pati Kantongi Nama Pelaku Penyerangan di Batangan
“Kami minta Polresta Pati segera menetapkan tersangka. Aturan hukum jelas ada, jangan ditunda lagi,” tegasnya.
Iwhan menambahkan, sejak laporan dibuat sudah empat hari berlalu tanpa ada penetapan tersangka.
Ia menilai waktu tersebut sudah lebih dari cukup untuk kasus dengan bukti yang gamblang, bahkan menyatakan siap membantu penyidik jika mengalami kesulitan mengidentifikasi pelaku.
Ia juga memberi ultimatum, tersangka harus ditetapkan dalam waktu 1x24 jam pasca-audiensi.
Jika tidak, pihaknya mengancam akan mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepolisian.
Sejalan dengan Iwhan, Zainal Abidin Petir turut menekan aparat agar tidak ragu menindak pelaku.
“Bukti sudah jelas, saksi ada. Polisi tidak boleh gentar meskipun di balik pelaku ada pihak yang berpengaruh. Polisi harus berdiri bersama rakyat,” ujarnya menegaskan. (aua)
Editor : Ali Mustofa