PATI – Suasana di depan Mapolresta Pati pada Senin (9/9) mendadak tegang. Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya menggelar aksi tabur bunga.
Simbol perlawanan itu ditujukan sebagai pengingat: dua jurnalis di Pati baru saja menjadi korban kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik.
Mereka tak sekadar datang membawa tuntutan moral, tapi juga memberi tenggat waktu jelas. Polisi diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus ini maksimal 1x24 jam.
Alasannya, bukti video aksi kekerasan sudah beredar luas dan tidak bisa dibantah lagi.
Baca Juga: Suasana Ricuh, Ahmad Husein Didatangi Massa AMPB di Alun-Alun Pati
Kronologi Kekerasan
Insiden bermula saat dua wartawan hendak mewawancarai mantan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, di Gedung DPRD Pati pada 4 September 2025.
Bukannya mendapat jawaban, mereka justru mendapat perlakuan kasar. Peristiwa itu langsung menimbulkan gelombang kecaman dari komunitas jurnalis setempat.
Usai aksi tabur bunga, perwakilan jurnalis diterima Kasat Reskrim Kompol Heri Dwi Utomo bersama Wakapolresta Pati AKBP Petrus Silalahi.
Heri menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah: memeriksa saksi, menggelar perkara, meninjau rekaman dari 30 titik CCTV, serta meminta keterangan ahli dari Dewan Pers.
Namun, suasana audiensi sempat menegang. Kapolresta Pati, Kombespol Jaka Wahyudi, tidak hadir di awal pertemuan.
Kekecewaan pun memuncak. Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, bahkan sempat mengancam walk-out bersama rombongan jurnalis. Situasi baru mereda setelah Kapolresta akhirnya datang dan berdialog langsung.
Baca Juga: Gerak Cepat! Polresta Pati Kantongi Nama Pelaku Penyerangan di Batangan
Usulan Akselerasi Proses Hukum
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua PWI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, memberi masukan agar penyidik tak harus menunggu saksi ahli dari Dewan Pers pusat.
Ia menyarankan agar PWI Jateng bisa diberdayakan, demi mempercepat proses hukum.
Kapolresta Jaka Wahyudi menegaskan komitmennya. Ia berjanji kasus ini akan diusut tuntas secara profesional.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan adanya ruang khusus untuk doorstop interview di kompleks DPRD. Harapannya, tidak ada lagi insiden serupa yang menimpa wartawan saat bertugas.
Ultimatum Jurnalis
Meski demikian, ultimatum tetap dilontarkan. Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi undang-undang.
Menurutnya, empat hari sejak laporan dibuat adalah waktu yang terlalu lama, apalagi bukti sudah terang-benderang.
“Kami minta Polresta segera tetapkan tersangka. Undang-undangnya jelas, pasalnya ada. Kalau penyidik kesulitan identifikasi, kami siap bantu,” ucapnya tegas.
Iwhan pun menetapkan batas waktu baru: 1x24 jam pasca-audiensi. Jika tidak dipenuhi, ia mengancam akan menggalang mosi tidak percaya kepada aparat kepolisian.
Tekanan dari PWI Jateng
Nada serupa datang dari Zainal Abidin Petir. Ia mengingatkan polisi agar tidak ragu menindak, meski pelaku diduga memiliki backing.
“Bukti sudah ada, saksi sudah ada. Jangan sampai polisi tampak takut. Ingat, polisi berdiri bersama rakyat,” pungkasnya.
Editor : Mahendra Aditya