PATI - Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jakenan dilaporkan polisi.
Sebab, ia diduga melakukan asusila kepada santrinya yang di bawah umur.
Pihak kuasa hukum korban telah melaporkan perkara itu akhir pekan lalu ke Mapolresta Pati. Pihak korban menyebut perbuatan itu dilakukan berulang kali.
Korban pun menjadi trauma karena perbuatan keji itu.
Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan menambahkan, kondisi korban masih depresi. Hal itu karena pencabulan yang dialaminya.
"Pencabulan diduga dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren kepada santri putra. Kini korban trauma dan ketakutan," tuturnya.
Dari kesaksian korban melalui kuasa hukum, pencabulan tak hanya sekali saja.
Melainkan sudah berlangsung berkali-kali. Bahkan bertahun-tahun lamanya.
"Diduga korban mengalami tindak asusila sejak duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (Mts). Hanya saja baru berani bicara," paparnya.
Deddy membeberkan modus pelaku.
Bahwasannya, pengasuh pondok memanfaatkan modus kedisiplinan. Karena itu, korban pun menuruti.
Tapi malah dicabuli. Bukan hukuman kedisiplinan.
Lanjut dia, pelaku bahkan secara terang-terangan mencium korban.
Meski sesama jenis pelaku tak mengindahkan hingga melakukan perbuatan tak senonoh yang lebih parah.
Ia menduga perbuatan itu dilakukan di kamar pengasuh dan kamar santri.
Bahkan dilakukan juga di depan santri lainnya.
"Ini yang menyebabkan korban trauma dan malu," imbuhnya.
Ia juga menduga bahwa korban tak hanya kliennya saja.
Melainkan ada santri lainnya yang menjadi korban asusila.
"Sebenarnya ada dua orang yang berani melapor. Sementara yang diketahui ada 4-5 korban. Ini yang kami dampingi satu orang," tandasnya.
Dari peristiwa itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Bisa dihukum penjara 5-15 tahun jika terbukti. Dendanya Rp 5 miliar," jelasnya.
Hingga berita ini ditulis Minggu (3/8) pukul 15.12 pihak kepolisian masih mendalami persitiwa itu.
"Kalau yang itu masih kami cek. Masih didalami," terang Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo dihubungi melalui panggilan WhatsApp (WA) pada Minggu (3/8). (adr)
Editor : Mahendra Aditya