PATI - Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penemuan mayat pria tanpa identitas di dasar jurang sedalam 20 meter di jalan penghubung Beketel–Purwokerto.
Tepatnya di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Motif pelaku diduga karena perselingkuhan.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana, dengan tali tambang melilit pada bagian leher dan kaki, menguatkan dugaan bahwa korban tewas akibat tindakan pembunuhan.
Hingga kini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati.
Sementara itu, proses autopsi terhadap jenazah tengah dilakukan di RSUD RAA Soewondo Pati oleh tim forensik dari Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan awal dari kepolisian, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan asmara.
Salah satu pelaku disebut-sebut tidak terima karena istrinya diduga berselingkuh dengan korban.
Karena alasan itu, korban kemudian dihabisi dan jenazahnya dibuang ke jurang.
Kapolsek Kayen AKP Parsa menjelaskan bahwa mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Margiono (24), warga Desa Purwokerto, pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 13.05.
Saat itu, Margiono sedang berburu biawak menggunakan senapan angin.
“Saya melihat benda mencurigakan di dasar jurang dan memastikan dengan menggunakan teleskop senapan,” kata Margiono.
Setelah mencurigai benda tersebut adalah mayat, Margiono memanggil rekannya Hadi Prayikno (38), yang kemudian datang bersama Yoegi Susanto (27) dan David Apriyadi (31).
Setelah memastikan bahwa itu memang jenazah, David langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Beketel, Bripka Arif Safrudin, yang sedang berada di desa setempat.
Bripka Arif segera menginformasikan temuan tersebut ke petugas piket Polsek Kayen.
Sekitar pukul 14.10, tim gabungan yang terdiri dari Kapolsek Kayen, Bhabinkamtibmas, Kanit Intel, Kanit Reskrim, piket Reskrim, SPKT, tim medis dari Puskesmas Kayen, anggota Koramil Kayen, serta petugas dari Kecamatan Kayen tiba di lokasi untuk melakukan evakuasi dan penyelidikan awal.
“Kondisi mayat sudah membusuk, dengan lidah menjulur dan tali tambang mengikat leher hingga kaki. Ini jelas menunjukkan adanya unsur kekerasan. Kami pastikan ini bukan kematian wajar,” ungkap AKP Parsa.
Proses evakuasi jenazah dilakukan oleh Tim Inafis Polresta Pati bersama BPBD Pati, kemudian jenazah dibawa ke RSUD Soewondo Pati untuk proses autopsi lanjutan.
Sejumlah barang bukti diamankan di lokasi kejadian, di antaranya kaos warna pink bertuliskan ‘ARABELA’, celana pendek merek FALCON, dan tali tambang.
Selain itu, ditemukan pula karung putih yang robek, bantal berwarna merah kombinasi putih, serta kaos singlet putih dengan noda darah kering.
Tak lama setelah penemuan mayat, polisi menerima laporan orang hilang atas nama Kukuh alias KR (34), warga Desa Beketel, Kecamatan Kayen. Ia dilaporkan keluar rumah pada Sabtu malam (19/7) sekitar pukul 19.30 WIB dan belum kembali hingga kini.
AKP Parsa mengatakan, ciri-ciri KR sangat mirip dengan kondisi jenazah, termasuk adanya bekas jahitan pada empat jari tangan kanan akibat patah tulang.
“Kami mendapatkan laporan warga mengenai orang hilang dengan ciri fisik yang sangat cocok dengan korban. Kami masih menunggu hasil autopsi dan pencocokan data secara menyeluruh,” jelasnya.
Pihak kepolisian belum mengungkap identitas kedua pelaku yang telah ditangkap, namun penyelidikan menunjukkan bahwa cara korban diikat dan dibuang ke jurang merupakan upaya untuk menyembunyikan tindak kejahatan.
“Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa korban adalah korban pembunuhan,” tegas AKP Parsa.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun untuk segera melapor ke Polsek Kayen.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus ini bisa segera terungkap,” ujarnya.
AKP Parsa memastikan penyelidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
“Ini sudah menjadi perhatian serius kami dan jajaran Polresta Pati. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku benar-benar tertangkap dan diadili,” pungkasnya. (adr)
Editor : Mahendra Aditya