Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Warga Pati Keluhkan Kenaikan PBB, Pemerintah Klaim Penyesuaian NJOP Wajar

Zainal Abidin RK • Senin, 30 Juni 2025 | 17:22 WIB

TETAP TAAT: Warga Pati mengurus biaya PBB-P2 di loket BPKAD pada Kamis (26/6).
TETAP TAAT: Warga Pati mengurus biaya PBB-P2 di loket BPKAD pada Kamis (26/6).

Warga Pati dikejutkan oleh lonjakan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang naik hingga 250 persen. Kenaikan ini dipicu oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama 14 tahun tidak pernah diperbarui sesuai harga pasar.

 

KAMIS (26/6) pagi di Tambakromo, Andi Rohamana duduk di teras rumahnya sambil memandangi lembaran tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang baru saja diambil dari kantor desa. Keningnya berkerut. Angka yang tercetak di atas kertas itu membuatnya tak habis pikir.

"Naiknya keterlaluan. Rumah dan tanah saya kena semua. Tahun lalu cuma seratus ribuan, sekarang hampir lima ratus ribu," keluhnya, lirih.

Andi bukan satu-satunya yang mengeluh. Di berbagai penjuru Kabupaten Pati, suara-suara serupa bergema. Tak sedikit warga yang mengaku keberatan, bahkan menolak membayar PBB dalam waktu dekat.

Bagi mereka, lonjakan ini bukan sekadar angka, tapi beban nyata yang menghantam di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih.

Lebih jauh, Andi sudah memutuskan langkah drastis. Ia memilih menunda pembayaran PBB hingga rumah atau tanahnya terjual. Beban pajak dan denda keterlambatan pun akan ia limpahkan kepada calon pembeli lewat mekanisme tawar-menawar.

“Seperti beli mobil bekas. Waktu itu, saya juga menawar harga karena pajaknya nunggak. Sekarang saya pakai cara yang sama,” katanya, mencoba tersenyum.

Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Gembong. Suyati, seorang ibu rumah tangga, menyebut PBB yang harus ia bayarkan tahun ini melonjak lebih dari dua kali lipat.

"Dulu bayar seratus ribu. Sekarang hampir lima ratus. Itu baru rumah, belum lahan," katanya gusar.

Saking panasnya respons warga, perangkat desa di tempat tinggalnya bahkan belum berani membagikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). “Katanya masih ditahan di kantor desa. Takut diprotes warga satu kampung,” ujarnya setengah berbisik.

Fenomena ini mengisyaratkan sesuatu yang lebih dalam: krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak daerah, terutama ketika perubahan terasa mendadak dan membebani.

Pemerintah Kabupaten Pati tak tinggal diam. Bupati Sudewo menyampaikan, kenaikan PBB ini bukan karena perubahan tarif pajak, melainkan akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah terlalu lama tidak diperbarui.

“Sejak 2011 NJOP di Pati tidak pernah disesuaikan. Padahal harusnya diperbarui setiap tiga tahun sekali,” terang Bupati.

Sebagai gambaran, NJOP tanah sawah selama ini hanya berkisar Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per meter persegi. Jauh dari harga pasar yang bisa menyentuh Rp 100.000. Demikian pula dengan pekarangan di desa yang nilai pasarnya kini mencapai Rp 500.000, tapi NJOP-nya masih jauh di bawah.

Menyadari potensi gejolak, Pemkab menetapkan batas maksimal kenaikan PBB hanya sebesar 250 persen. Padahal secara teoritis, dengan penyesuaian NJOP, angka itu bisa melonjak ribuan persen.

“Ini bentuk keadilan. Kami filter semua SPPT yang naik lebih dari 250 persen. Akan ada dua opsi kebijakan teknis agar tidak memberatkan masyarakat,” jelas Sudewo.

Langkah tersebut diperkuat dengan sosialisasi lanjutan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa penyesuaian NJOP adalah keniscayaan demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional.

Namun, bagi sebagian warga seperti Andi dan Suyati, angka tetaplah angka. Mereka hidup dengan realitas yang tak selalu sejalan dengan rumusan dan kebijakan di atas meja.

“Sekarang semua serba mahal. Mau jual rumah juga susah. Masa iya pajaknya duluan harus dibayar?” ujar Andi sambil memandangi ladang kecil miliknya yang kian sepi pembeli. (adr/zen)

 

Editor : Zainal Abidin RK
#pbb-p2 #pati hari ini #njop #sudewo #pajak tanah #pajak bumi dan bangunan (PBB) #Bupati sudewo #pemkab pati