PATI – Polresta Pati menyelidiki dugaan tambang ilegal beroperasi di Pegunungan Kendeng.
Dua tambang diklaim legal. Sementara, tambang ilegal belum ditemukan.
Polemik aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, terus menuai sorotan.
Senin siang (17/6), puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Sukolilo Bangkit kembali menggelar aksi di depan Mapolresta Pati.
Mereka mendesak aparat penegak hukum agar segera menghentikan aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan lamban dalam penanganannya.
Dalam aksinya, warga menyuarakan keresahan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan, terutama di kawasan karst Pegunungan Kendeng Utara.
Mereka menyebutkan sejumlah kerusakan yang terjadi, seperti bencana longsor, banjir, tanah bergerak, serta rusaknya infra struktur jalan.
Selain itu, warga juga menge luhkan semakin berkurangnya debit mata air, terutama saat musim kemarau.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menyatakan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan masyarakat.
Saat ini pihaknya melakukan penyelidikan langsung ke lokasi.
“Hasil pengecekan kami di lapangan menemukan dua perusahaan yang masih beroperasi di wilayah Sukolilo. Yaiitu PT Rahayu Utama dan CV Tri Lestari. Keduanya memiliki izin resmi dan legal,” ujar AKP Heri kemarin (17/6).
Ia menegaskan, sejauh ini belum ditemukan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Meski demikian, Polresta Pati tetap membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan. (Andre Faidhil Falah)
Editor : Ali Mustofa